PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com – Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan, Riau menetapkan Nakhoda Speedboat Gertiga Expres, H Sayuti sebagai tersangka atas tewasnya empat orang penumpang akibat karam di perairan Teluk Meranti, Rabu (30/11/2016) pekan lalu. "Tersangka dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian atau kesalahan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP M Faizal Ramzani.Nahkoda Gertiga Expres, dianggap melakukan kesalahan dan kelalaian dalam menahkodai kapalnya. "Sayuti langsung ditahan, dalam perkara ini," tutur kasat reskrim.Menurut dia, dalam perkara tersebut Nakhoda Gertiga Expres diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. "Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka Sayuti," ujarnya, kemarin. ***