DUMAI, POTRETNEWS.com - Menjelang Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 8 Desember 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, Selasa (6/12/2016) kemarin telah menyelesaikan proses tahap 2 terhadap lima terdaksa perkara korupsi kegiatan pembangunan Jalan Sentosa, Kota Dumai, Riau. Informasi itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Dumai Adriyansah, Rabu (7/12/2016). Pembangunan Jalan Sentosa memiliki volume 1.200 meter x 5 meter yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2013 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dumai.
"Modus perkara ini sendiri pihak pemborong mengurangi jumlah volume dan mutu beton, sehingga ditemukan kerugian negara berdasarkan perhitungan perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Riau, sebesar Rp562 juta," katanya seperti dikutip
potretnews.com dari
GoRiau.com.Dikatakannya, kelima terdakwa berinisial NI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), F selaku Ketua Tim PHO, A selaku Konsultan Pengawas, dan R selaku pelaksana kegiatan."Saat ini kelima terdakwa sudah dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Setelah tahap 2 ini, kita akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna menyidangkan perkara tersebut," ujarnya. ***
Editor:Fanny R Sanusi