Catat, Jalan Nasional di Pekanbaru Tak Boleh Dipungut Parkir

Catat, Jalan Nasional di Pekanbaru Tak Boleh Dipungut Parkir

Ilustrasi.

Minggu, 04 Desember 2016 18:25 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Peraturan Daerah (Perda) Parkir yang baru kemungkinan sangat kecil untuk direvisi, apalagi dicabut. Sebab, perda tersebut kini tinggal penerapan saja. Kepala Dishubkominfo Pekanbaru Aripin Harahap menyebutkan, pemberlakuan tarif parkir itu diperkirakan pertengahan 2017 nanti.

Ada beberapa catatan dari Pemprov Riau, terkait penerapan Perda Parkir baru di Kota Pekanbaru nantinya. Satu di antaranya, jalan nasional tidak boleh dipungut parkir, karena bertentangan dengan undang-undang. Kondisi yang berbeda terjadi di Kota Pekanbaru saat ini.

Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Yusrizal SH seperti dikutip potretnews.com dari tribunpekanbaru.com mengatakan, banyak jalan nasional di kota ini, menjadi potensi parkir. Namun sayang, hingga kini masih dipungut parkir.

Seperti halnya Jalan Sudirman, Jalan HR Subrantas, Jalan Riau dan lainnya. "Ini harus dijalankan pemko. Jangan ada lagi jalan nasional dipungut (parkir). Terutama di jalan-jalan protokol. Dishub harus menyosialisasikan ini," tegasnya, Minggu (4/12/11/2016).

Selain itu, catatan yang diberikan pemprov lainnya, yakni parkir tidak diserahkan ke pihak ketiga, kata Yusrizal, harus dilakukan Dishub nantinya. Jangan anggap hal ini angin lalu. Karena, potensi kebocoran dan kerugian PAD, banyak dari pihak ketiga.

Artinya, jangan sampai Perwako Parkir yang sedang dibuat, bertentangan dengan perda dan undang-undang. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww