Dikejar Satpolair Polres Bengkalis, Nakhoda Lari ke Darat Tinggalkan Kapal Motor dan Kosmetik Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Dikejar Satpolair Polres Bengkalis, Nakhoda Lari ke Darat Tinggalkan Kapal Motor dan Kosmetik Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Ilustrasi.

Sabtu, 03 Desember 2016 07:33 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Bengkalis, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 80 kotak kosmetik ilegal yang ditaksir bernilai lebih dari Rp 1 miliar. Barang tersebut, diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono mengatakan, penangkapan itu bermula saat Kapal Patroli Pol IV-2303 sedang melakukan patroli bersama Sea Rider KP Perkakak 3017 milik Dit Pol Air Baharkam di perairan Rupat Selatan, tepatnya di Pantai Lohong dengan titik koordinat 01 59 15.3" N- 101 46 41.6"E.

"Saat itu dicurigai ada kapal motor tanpa nama yang sedang melintas. Dan saat petugas kapal patroli akan melakukan pemeriksaan, kapal motor itu langsung kabur menuju tepi pantai hingga akhirnya kandas di pinggir pantai," ujar Wicak, Jumat (2/12/2016) seperti dikutip potretnews.com dari merdeka.com.

Penangkapan tersebut terjadi di Pantai Lohong Rupat Selatan. Nakhoda kapal dan ABK kapal motor lari ke darat dengan meninggalkan kapal motor.

"Sebagian petugas mengejar nakhoda dan anak buah kapal namun belum berhasil. Sebagian petugas lainya memeriksa muatan kapal tersebut," ucap Wicak.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal motor ini ternyata membawa alat-alat kosmetik ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan diduga diseludupkan dari Malaysia.

"Jumlahnya sebanyak 80 kotak. Diperkirakan semua barang senilai Rp 1 miliar lebih," kata Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

Saat ini, kapal motor tanpa nama itu beserta barang bukti (BB) diamankan di dermaga Satpol Air Polres Bengkalis. Sedangkan pemilik atau pelaku sedang dilakukan pengejaran.

"Pelaku akan dijerat sesuai undang-undang RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen JO pasal 24 peraturan Kepala BPOM No 27 tahun 2013 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia 6 Mei 2016," ujar Wicak. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Umum, Bengkalis
wwwwww