Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Cetak Sawah Desa Alim Inhu Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Cetak Sawah Desa Alim Inhu Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

Ilustrasi.

Jum'at, 02 Desember 2016 15:02 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Setelah beberapa kali dilakukan penundaan, akhirnya PN Tipikor Pekanbaru tentukan nasip empat terdakwa kasus korupsi cetak sawah Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Indragiri Hulu. Mereka adalah, Ricard Nainggolan selaku Kepala UPT Dinas Pertanian TPH Inhu, Kamiden Sitorus selaku rekanan kontraktor, Junaidi selaku sub kontraktor dan Paruntungan Tambunan selaku sub kontraktor.

Keempat terdakwa itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana bansos (bantuan sosial) pengembangan areal persawahan di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku. Terdakwa divonis 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim juga membebankan berupa denda. Untuk uang pengganti, hakim hanya membebankan pada terdakwa Kamiden Sitorus dan Junaidi.

"Benar, pada Kamis (1/12/2016) kemarin, ke empat terdakwa itu telah divonis majelis hakim PN Tipikor Pekabaru. Mereka dijatuhi vonis selama 1,5 tahun dan denda 50 juta subsider 1 bulan," kata Kasi Pidsus Kejari Inhu Agus Sukandar SH, Jumat (2/12/2016).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut jauh dibawah tuntutan JPU. Yang mana, terhadap terdakwa Ricard Nainggolan dan Paruntungan Tambunan, JPU menuntut pidana badan selama 4,5 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Atas tuntutan itu, kepada keduanya hakim menjatuhkan vonis pidana badan atau kurungan selama 1,5 tahun denda 50 juta subsider 1 bulan, tutur Agus.

Sementara itu, terhadap terdakwa Kamiden Sitorus, dari tuntutan JPU selama 7 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan dan UP Rp94 juta subsider 3 bulan, hakim juga menjatuhkan vonis 1,5 tahun dan diwajibkan membayar UP sebesar Rp94 juta subsider 1 bulan serta denda 50 juta subsider 1 bulan. Terdakwa terbukti telah melanggar pasal 3 UU tindak Pidana Korupsi.

Begitu juga dengan terdakwa Junaidi, dari tuntutan JPU selama 7 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp91 juta subsider 3 bulan, hakim juga menjatuhkan vonis selama 1,5 tahun penjara denda Rp50 juta dengan uang pengganti Rp91 juta subsider 1 bulan. Terdakwa juga terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor.

"Atas putusan tersebut, selaku JPU kita menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan untuk menerima atau menyatakan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi," ujar Agus sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, atas kasus korupsi cetak sawah seluas 50 hektar yang berlokasi di Desa Alim Batang Cenaku Inhu itu telah telah menelan kerugian negara sebesar Rp350 juta lebih.

Sebab, kegiatan cetak sawah tersebut hingga saat ini tidak selesai dikerjakan dan terbengkalai sehingga tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Umum, Inhu
wwwwww