Home > Berita > Umum

Memilih Hadiri Acara di Taman Mini, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir Tak Hadiri Sidang Korupsi Lahan Pelabuhan Dorak

Memilih Hadiri Acara di Taman Mini, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir Tak Hadiri Sidang Korupsi Lahan Pelabuhan Dorak

Sidang dugaan korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak, Selatpanjang di gelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis siang. (foto: goriau.com)

Kamis, 01 Desember 2016 21:22 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Bupati Kepulauan Meranti Provinsi Riau, Irwan Nasir, tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi pembebasan lahan Pelabuhan Dorak, yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Kamis (1/12/2016) siang. Irwan Nasir mestinya hadir memberi kesaksian, akan tetapi berhalangan dengan alasan dinas. "Lagi tugas dinas luar, ada acara di Taman Mini, suratnya ada tuh, kami punya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofriandi, usai sidang.

Absennya Irwan Nasir dalam sidang dugaan korupsi pembebasan lahan Pelabuhan Dorak Selatpanjang tersebut bukan kali ini saja. Sebelumnya dia juga sempat dimintakan hadir bersaksi dan ini merupakan kali ketiganya, namun tetap tidak hadir sehingga diputus untuk membacakan BAP saja.

"Ya, masih sesuai KUHAP-lah, tiga hari sudah ngasih tahu. Kalau mau lihat suratnya ada, boleh di-copy. Inti kesaksian (Irwan Nasir) menerangkan kalau Pak Irwan semuanya dikerjakan PPTK, sama dengan panitia," beber Nofriandi seperti dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Dalam kasus itu, ada empat terdakwa, di antaranya Zubiarsyah, mantan Sekda Kepulauan Meranti, sekaligus selaku pengguna anggaran dalam pengadaan lahan tersebut. Kemudian Abdul Arif selaku 'broker' dalam pengadaan lahan.

Lalu Mohammad Habibi, mantan Kasubbag Pemerintahan Umum Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, sekarang menjabat Kabid Aset dan Daerah, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam proyek yang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Terakhir Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti yang juga merupakan Sekretaris Pengadaan Tanah untuk Kawasan Pelabuhan Dorak. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor, Juncto pasal 55 KUHPidana.

Dugaan korupsi ini bermula pada 2013 lalu, saat adanya pembebasan lahan yang diduga dilakukan melalui broker. Uang pada kas daerah tahun 2013 sudah dibayarkan sebesar Rp2.006.421.200, setelah dipotong pajak.

Usut punya usut, dua bidang tanah seluas 48 ribu meter persegi untuk pembangunan Pelabuhan Dorak yang disebut atas nama Simin dan Jus salatun, ternyata fiktif belaka alias bukan punya mereka, melainkan milik orang lain, sehingga tanah tidak dapat dikuasai, baik secara fisik maupun yuridis oleh Pemkab Kepulauan Meranti.

Akibatnya, uang negara yang sudah dibayarkan ini terbuang percuma, sehingga Jaksa Penuntut Umum merekonstruksikan kerugian negara dalam kasus ini adalah total lost. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Umum
wwwwww