Seorang Pria Tiba-tiba Ngamuk di Acara Penyuluhan Narkoba di Inhil, Kursi Diangkat ke Arah Narasumber Sambil Mengacungkan Senjata Tajam

Seorang Pria Tiba-tiba Ngamuk di Acara Penyuluhan Narkoba di Inhil, Kursi Diangkat ke Arah Narasumber Sambil Mengacungkan Senjata Tajam

Ilustrasi.

Kamis, 24 November 2016 12:58 WIB
Muhammad Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Mengamuk tak karuan sambil bawa senjata yajam (sajam) jenis badik di acara penyuluhan, pria diketahui bernama Hen Warga Desa Baung Rejo Jaya diamankan petugas kepolisian Polsek Pelangiran. Selasa (22/11) sekitar pukul 16.00 WIB. Kronologi kejadian bermula di saat beberapa anggota Polsek Pelangiran tengah melakukan penyuluhan bahaya narkotika di Desa Baung Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau.

Saat sedang mengadakan penyuluhan tiba-tiba datang pelaku dan duduk di bagian belakang pada deretan peserta penyuluhan.

Namun kemudian, entah apa sebabnya pelaku mengangkat dan membawa kursi ke depan sambil membuat keributan dengan berceloteh tidak karuan.

Karena tingkahnya tersebut, Kepala Desa Baung Rejo Jaya Nurdin berusaha menenangkan pelaku dan kemudian karena masih ribut, kepala desa menyuruh pelaku untuk keluar karena dianggap mengganggu jalannya kegiatan penyuluhan, namun tidak dihiraukan oleh pelaku.

Karena sudah sangat mengganggu, selanjutnya pelaku dibawa oleh Personel Polsek Pelangiran keluar dari ruang pertemuan dan membawa pelaku ke kantor desa.

Saat dilakukan pemeriksaan pada badan pelaku ditemukan sebilah badik dengan panjang 20 cm di bagian pinggang sebelah kiri pelaku dan karena ditemukan sajam pada diri pelaku, Personel Polsek Pelangiran langsung mengamankan pelaku dan barang bukti.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Pelangiran M Raffi, Rabu (23/11) membenarkan adanya penangkapan terhadap pria yang membawa sajam tanpa izin.

‎"Saat ini pelaku dan barang bukti bilah badik, diamankan di Polsek Pelangiran, dan kasus tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek,"katanya

Pemudia berusia 20 tahun ini ditangkap akibat melakukan tindak pidana membawa‎, menyimpan, menguasai dan memiliki Sajam tanpa izin dari pihak berwenang sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. ***

Kategori : Peristiwa, Hukrim
wwwwww