Wanita 56 Tahun Terduga Bandar Narkoba yang Punya Jaringan hingga Pelosok Kampung di Kampar Tertangkap Tangan saat Transaksi Sabu Paket Besar di SPBU Rimbopanjang

Wanita 56 Tahun Terduga Bandar Narkoba yang Punya Jaringan hingga Pelosok Kampung di Kampar Tertangkap Tangan saat Transaksi Sabu Paket Besar di SPBU Rimbopanjang

IN dan AA usai dibekuk polisi, kemarin.

Senin, 07 November 2016 13:41 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Jajaran Polsek Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menciduk seorang wanita berinisial IN (56). Ia diduga berprofesi sebagai bandar narkoba. Tak tanggung-tanggung, satu paket besar sabu berhasil diamankan petugas. IN ditangkap aparat berwajib, Minggu (6/11/2016) malam tadi sekira pukul 20.00 WIB, di salah satu tempat pengisian bahan bakar (SPBU) di Rimbopanjang, Kabupaten Kampar. Dari tangannya, kepolisian berhasil menyita satu paket sabu siap edar seberat 11,14 gram.

Wanita paruh baya tersebut diduga menjadi bandar narkoba, dengan jaringan hingga ke Kabupaten Kampar. Sebab, namanya muncul setelah pihak berwenang menciduk pengedar kelas lokal berinisial AA (36), yang mengaku dapat serbuk haram ini dari si wanita.

"Awalnya kita dapat info ada peredaran sabu di Dusun Kampungbaru, Desa Salo Timur. Kita dalami dan berhasil mengamankan AA," ungkap Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi P, Senin (7/11/2016) pagi. "Kita sita dari dia sabu lima paket dan uang Rp970 ribu," imbuhnya sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Kepada polisi, AA mengaku dapat barang ini dari IN. Tak ingin buang-buang waktu, kepolisian lantas melakukan pengembangan dan memancing supaya wanita tersebut muncul. Walhasil, disepakati transaksi di salah satu SPBU di sana.

Setelah memastikan kalau sang bandar itu adalah IN, ia pun langsung diciduk aparat, beberapa jam setelah AA dibekuk. "Sabu kita temukan disimpan di dalam jaket pelaku. Keduanya saat ini sudah kita amankan untuk dimintai keterangannya," sebut Kapolres Kampar.

Atas perbuatan mereka, polisi bakal menjeratnya dengan pasal 114, junto 112, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka pun terancam dipenjara maksimal 20 tahun. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Kampar, Hukrim
wwwwww