Lapor ke Kantor Polisi karena Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Pria 20 Tahun di Kampar Malah Ditangkap, Lho Kok…?

Lapor ke Kantor Polisi karena Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Pria 20 Tahun di Kampar Malah Ditangkap, Lho Kok…?

Has usai diamankan polisi.

Minggu, 06 November 2016 12:28 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Hs alias Has, terpaksa diamankan aparat berwajib Polsek Kampar, Provinsi Riau, setelah mendatangi kantor polisi dengan maksud membuat laporan. Ia pun harus dijebloskan ke sel tahanan. Kok bisa? Niat pria 20 tahun ini untuk membuat laporan polisi justru memudahkan langkah petugas untuk meringkusnya. Sebab, Hasril diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih berusia tiga tahun.

Hasril diduga ”menggarap” bocah tersebut, yang tak lain warga sekampungnya di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Korban dikatakan dua kali dicabuli pelaku.

Terungkapnya kasus ini bermula saat si bocah menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya. Perbuatan bejat ini dilakukan Hasril pada September dan Oktober, sebanyak dua kali.

Mungkin, Has yang tidak terima atas tuduhan ini lantas melapor ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. "Jadi yang bersangkutan melapor, kita cek, ternyata dia diduga terlibat tindak pidana pencabulan," kata Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Alhasil, sepulangnya melapor, Has pun dijemput polisi di rumahnya dan langsung diamankan ke Mapolsek Kampar untuk dimintai keterangannya. "Masih kita proses, sesuai laporan LP/353/X/2016 tanggal 31 Oktober 2016," ujarnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww