Home > Berita > Inhu

Warga Desa Ringin Batang Gansal Inhu Terkaget-kaget Lihat Orangutan Berkeliaran di Sekitar Mesjid dan Rumah Mereka

Warga Desa Ringin Batang Gansal Inhu Terkaget-kaget Lihat Orangutan Berkeliaran di Sekitar Mesjid dan Rumah Mereka

Ilustrasi/Orang utan.

Rabu, 02 November 2016 10:18 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Warga Desa Ringin, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dikejutkan dengan kemunculan orangutan yang berkeliaran di sekitar rumah dan mesjid setempat. Mamalia dilindungi ini diduga tersesat dari hutan lindung 30. Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi menyebut orangutan itu pertama kali dilihat warga pada Senin, 31 Oktober 2016, sekira pukul 10.00 WIB.

"Orangutan tersebut masih berkeliaran di belakang rumah warga dan mesjid," kata mantan Kapolres Pelalawan ini, Selasa (1/11/2016) sebagaimana dikutip potretnews.com dari liputan6.com.

Satwa dilindungi dan hampir punah itu pertama kali dilihat oleh Saharan, mantan kepala desa setempat. Dia kaget melihat orang utan dewasa itu berkeliaran di belakang rumahnya.

"Dugaan sementara, hewan ini tersesat dan berasal dari Hutan Lindung 30. Informasi yang berkembang, hewan ini dilepas ke kawasan tersebut pada Juni lalu," sebut Guntur.

Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke mapolsek terdekat. Petugas kepolisian dan warga sekitar kemudian berusaha menghalau orang utan itu agar kembali ke kawasan hutan.

"Namun hingga kini belum berhasil dan masih berkeliaran di belakang rumah dan mesjid," ucap Guntur. Untuk tindakan selanjutnya, polisi dan aparatur desa setempat berkoordinasi dengan polisi hutan dan pengelola penangkaran hewan yang berada di Pematangreba.

Kepada warga sekitar, kepolisian sudah mengingatkan agar tidak mengganggu, menyakiti dan membunuh orang utan atau hewan dilindungi tersebut karena bakal dipidanakan.

"Menyakiti dan bahkan membunuh orangutan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Beserta Ekosistemnya," kata Guntur.

"Orang yang menangkap, menyakiti dan membunuh bakal dijerat Pasal Pasal 21 ayat 2 Bab V huruf A, dengan ancaman penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000," Guntur menegaskan. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Inhu, Peristiwa
wwwwww