Pencuri Motor Karyawan PT GIN Mandah Diringkus di Pelabuhan Tembilahan

Pencuri Motor Karyawan PT GIN Mandah Diringkus di Pelabuhan Tembilahan

Ilustrasi.

Rabu, 19 Oktober 2016 07:19 WIB
Muhammad Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Anggota Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Riau, meringkus DAR (22) seorang warga Desa Telukkabung Kecamatan Gaung atas perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor. Penangkapan pelaku dilakukan di Pelabuhan Rumah Sakit Umum Puri Husada Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Senin (17/10/2016) sekira pukul 8.30 WIB tanpa adanya perlawanan.

Sebelumnya pada Minggu (16/10/2016) lalu petugas juga telah berhasil meringkus RIK (22) yang turut terlibat dalam aksi pencurian satu unit sepeda motor milik Rudi (31) seorang karyawan PT Guntung Idaman Nusa (GIN) di Desa Pelanduk Kecamatan Mandah.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas Ipda Heriman Putra menjelaskan pelaku yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polsek Gaung tersebut akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Diungkapkan paur humas, kasus pencurian yang melibatkan kedua tersangka ini terjadi pada Jumat (14/10) dini hari di Perumahan Estate III PT GIN Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil.

"Pertama kali diketahui oleh seorang saksi berinisial EM rekan korban, yang kemudian memberitahu korban yang saat itu sedang tidak berada di rumah," terang paur humas.

Dan saat ini lanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor merek KLX telah diamankan di Mapolres Inhil guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu korban Rudi di tempat terpisah menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pihak kepolisian karena telah berhasil mengungkap kasus pencurian yang telah dialaminya, sehingga masih bisa mengunakan sepeda motornya tersebut untuk berkerja. ***

Kategori : Hukrim, Inhil
wwwwww