Menang Kasasi di MA Terkait Pencemaran Limbah B3 dan Karhutla di Kepulauan Meranti Riau, Jaksa Eksekusi 2 Petinggi PT National Sago Prima (Sampoerna Agro)

Menang Kasasi di MA Terkait Pencemaran Limbah B3 dan Karhutla di Kepulauan Meranti Riau, Jaksa Eksekusi 2 Petinggi PT National Sago Prima (Sampoerna Agro)

Ilustrasi/Kantor Besar PT National Sago Prima (Sampoerna Agro) di Selatpanjang, Kepulauan Meranti.

Rabu, 19 Oktober 2016 11:15 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis, Riau, melalui jaksa penuntut umum (JPU) memenangkan kasasi terkait kasus PT National Sagu Prima (NSP) dari Mahkamah Agung (MA) Jakarta, dengan petikan putusan pasal 226 KUHAP, No 2303 K/Pid.Sus.LH/2015. Dalam kasus limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilakukan PT NSP itu, terdakwanya adalah Ir Erwin (46) sebagai Pimpinan Cabang PT National Sago Prima yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.

Selain Ir Erwin yang sudah ditahan, general manager di anak perusahaan Sampoerna Agro itu yakni Nowo Dwi Priyono alias Nowo (40) juga ikut ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Robi Harianto S SH MH membenarkan dengan penahanan kedua petinggi PT NSP tersebut.

"Kasasinya sudah turun dari Mahkamah Agung, terkait kasus pencemaran lingkungan limbah B3. Ini diputus oleh Hakim Mahkamah Agung untuk terdakwa Ir Erwin selaku Pimpinan Cabang PT NSP dituntut selama 1 tahun penjara. Sedangkan Nowo Dwi Priyono alias Nowo dituntut selama 1 tahun enam bulan penjara, dengan masing-masing denda 1 miliar rupiah," kata Kasipidum, Robi Harianto, Rabu (19/10/16) seperti dilansir riaugreen.com.

Dilanjutkan Robi lagi, jika dengan ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan tambahan kurungan 1 tahun satu bulan penjara. Selain itu, Kejaksaan Negeri Bengkalis baru-baru ini telah mendapatkan petikan putusan kasus kebakaran hutan yang juga melibatkan PT NSP.

"Sedangkan untuk terpidana, keduanya sudah kita eksekusi di Jambi pada 19 September lalu. Tetapi untuk kasus kebakaran hutan dengan PT yang sama, itu hukumannya kalau tidak salah 3 tahun kurungan dan denda 3 miliar, subsider 1 tahun," kata dia.

Selain kasus limbah B3 dan kasus Kebakaran Hutan, Kejaksaan Negeri Bengkalis juga masih menunggu pelimpahan berkas kasus korporasi yang belum turun dari Mahkamah Agung.

"Selain mereka berdua yang sudah ditahan, juga ada tersangka lagi dari Korporasi salah satu perusahaan yang diwakili PT selaku direktur utamananya inisial E. Kalau untuk kasus korporasi ini mungkin hanya denda dan pemulihan lingkungan," ujarnya. ***

Editor:
Wawan Setiawan

wwwwww