Jual Narkoba ke Anak Sekolah, Seorang Pemuda Desa Mekarjaya Kampar Dibekuk Sedang ”Teler” di Kebun Sawit

Jual Narkoba ke Anak Sekolah, Seorang Pemuda Desa Mekarjaya Kampar Dibekuk Sedang ”Teler” di Kebun Sawit

Ilustrasi.

Rabu, 19 Oktober 2016 08:45 WIB
KAMPAR, POTRETNEWS.com - FS (19), warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar Riau. ditangkap polisi lantaran selalu menjual narkoba ke penduduk desa dan para remaja yang masih duduk di bangku sekolah. Pemuda itu dibekuk anggota Polsek Kampar Kiri Tengah saat bersembunyi di areal perkebunan kelapa sawit, tempatnya bertransaksi dengan pelanggan. Diduga, saat ditangkap dia sedang asyik menikmati serbuk haram tersebut di bawah pohon sawit.

"Penangkapan pelaku narkoba ini berawal ketika aparat Kepolisian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di areal perkebunan sawit Desa Mekar Jaya," kata Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata, Rabu (19/10/2016) seperti dilansir merdeka.com.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Supriadi dan sejumlah anak buahnya langsung menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Sesampai di areal perkebunan kelapa sawit, polisi menjumpai 2 orang yang mencurigakan sedang duduk-duduk di bawah pohon sawit, petugas kemudian mendekati kedua orang tersebut.

"Saat didekati petugas satu orang pelaku melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan petugas," ucap Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu beserta peralatan isap di dalam kotak rokok dan 1 paket kecil lainnya di kantong kiri celana tersangka. Diduga, tersangka mengonsumsi sabu di bawah pohon sawit tersebut sebelum ditangkap.

"Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka ini adalah 2 paket kecil sabu, 2 buah kaca pirex, 1 set bong, 1 buah sendok sabu, 1 unit HP Nokia dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini," kata Edy.

Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini, telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara sedikitnya 5 tahun," pungkas Edy. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Kampar, Hukrim
wwwwww