Ribuan Tual Kayu Ilegal Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis Dimusnahkan

Ribuan Tual Kayu Ilegal Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis Dimusnahkan

Api membakar kebun akasia konsesi PT Arara Abadi dari Sinar Mas Group yang berbatasan dengan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau (6/3/2016). (foto: anatar)

Selasa, 18 Oktober 2016 09:20 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kementerian Lingkungan Hidup memusnahkan ribuan tual kayu ilegal yang berasal dari hutan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Riau. Potongan kayu tersebut merupakan hasil sitaan tim gabungan saat sidak aktivitas perambahan liar pekan lalu. "Konsekuensinya kayu ilegal dari hutan konservasi harus dimusnahkan," kata Kepala Seksi Penegakan dan Pengamanan Wilayah II, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Eduar Hutapea, Senin (17/10/2016).

Menurut aturannya, kata Eduar, kayu hasil sitaan dari kawasan lindung harus dimusnahkan dan tidak boleh dimanfaatkan. Lain halnya dengan kayu yang berada di zona penyangga. Kayu yang berada di zona penyangga, kata dia, dapat dilakukan pelelangan lantaran berstatus hutan produksi.

Dalam hal ini, petugas di lapangan tahu persis perbedaan kayu zona inti dan penyangga. Dia menjelaskan, kayu yang berasal dari zona inti dominan memiliki lingkar dan ukuran besar. "Sedangkan kayu di zona penyangga lebih kecil," katanya seperti dilansir tempo.co.

Eduar mengatakan, selain melakukan pemusnahan kayu ilegal, petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Kepolisian, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dan Dinas Kehutanan melakukan penutupan kanal - kanal yang dimanfaatkan para perambah untuk transportasi pengangkutan kayu ke luar hutan.

"Kami memutus akses dengan melakukan penimbunan kanal yang telah di bangun para perambah," katanya.

Eduar mengakui, upaya perlindungan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil belum terlambat. Dia memastikan kawasan tersebut masih menyimpan hutan alam dan kekayaan alam hayati yang masih alami.

Namun kata dia, jika aktivitas ilegal loging terus dibiarkan bukan tidak mungkin Cagar Biosfer Giam mengalami kerusakan cukup parah. "Upaya pertama yang harus dilakukan memberantas ilegal loging," ucapnya.

Sebelumnya, dalam sidak gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, BKSDA dan Dinas Kehutanan, aparat berhasil menyita 150 kubik kayu hasil perambahan cagar biosfer.

Aparat gabungan turut memusnahkan pondok-pondok yang dijadikan tempat peristirahatan pelaku serta menutup sejumlah kanal yang dijadikan akses transportasi mengeluarkan kayu dari hutan.

Namun aparat gabungan gagal menangkap pelaku perambah liar. Saat dilakukan sidak, para perambah sudah keburu kabur.

Cagar Biosfer Giam Siak Kecil merupakan satu dari tujuh cagar biosfer yang ada di Indonesia. Hutan ini terletak di dua wilayah pemerintah, yaitu Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Hutan rawa gambut Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil memiliki luas 84.967 hektare, sedangkan Suaka Margasatwa Bukit Batu seluas 21.500 hektare. Keduanya merupakan bagian dari eco-region hutan Sumatera yang dapat tergabung menjadi sebuah kawasan konservasi dengan area inti cagar biosfer seluas 178.722 hektare.

Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dikukuhkan dalam sidang UNESCO di Jeju, Korea Selatan, 26 Mei 2009. Cagar biosfer merupakan satu-satunya konsep kawasan konservasi dan budi daya lingkungan yang diakui secara internasional. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww