Home > Berita > Siak

Berpura-pura akan Menikahi, ”Playboy” Kampung di Kabupaten Siak Ini Malah Menghamili Para Siswi

Berpura-pura akan Menikahi, ”Playboy” Kampung di Kabupaten Siak Ini Malah Menghamili Para Siswi

Sb sesaat setelah diamankan aparat Polres Siak.

Minggu, 16 Oktober 2016 11:46 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Provinsi Riau, berhasil menciduk seorang pria ”playboy” kampung yang ternyata ”predator seks”. Betapa tidak, dua gadis belia di bawah umur ia tiduri berkali-kali, bahkan ada yang hamil empat bulan. Usai sudah petualangan Sb. Pria berumur 25 tahun ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan mendekam di balik jeruji besi. Pria yang bekerja sebagai buruh tersebut ditangkap, Sabtu (15/10/2016) siang.

Kepolisian setempat menyebutkan, Sb diduga sudah meniduri dua anak di bawah umur, sebut saja namanya Mawar dan Melati (disamarkan, red). Bahkan salah seorang di antaranya, Mawar, tak lain merupakan tetangga pelaku.

Modusnya, Sb merayu Mawar melalui handphone. Korban yang termakan gombalan pelaku pun tak bisa berbuat banyak. Singkat kata, Sb sukses merenggut keperawanan Mawar, bahkan berulang kali.

"Pengakuannya, perbuatan tersebut dilakukan di rumah korban, di salah satu desa di Kecamatan Dayun. Itu sebanyak empat kali. Kejadian pertama 24 September 2016 lalu," ungkap Kapolres Siak AKBP Restika Nainggolan, Sabtu malam seperti dilansir GoRiau.com.

Rupa-rupanya Sb tak puas dengan satu ABG (anak baru gede, red) saja. Berikutnya giliran Melati yang jadi korban sang ”predator seks” tersebut. Bahkan kali ini perbuatan pelaku membuat Melati hamil empat bulan.

"Korban kedua juga warga satu desa dengan pelaku. Sb mengaku mencabuli korban kedua di rumah abang (Melati, red). Sejauh ini penyidikan kita ada dua korban," sebut Restika.

"Kalau dari keterangannya, korban yang pertama itu berumur 15 tahun dan masih SMP, sedangkan yang satu lagi 17 tahun. Mereka diduga dicabuli di rumah korban masing-masing," beber Kapolres Siak.

Untuk memuluskan aksinya, Sb berjanji akan menikahi ABG yang ia tiduri ini. Tapi ternyata hal tersebut hanya modus buat melampiaskan hasrat pelaku.

"Yang bersangkutan akan kita kenakan Pasal 76 UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 64 KUHP. Dia juga sudah kita amankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww