PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Keberadaan
crane (derek) tower pembangunan gedung di simpang SKA, Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta Pekanbaru, Riau, terus diwanti-wanti kalangan DPRD kota itu. Legislator meminta perusahaan pengembang pembangunan gedung PT 328, yang dikerjakan oleh kontraktor dari PT Total, bahwa
crane tower pembangunan itu, harus bebas dari zona umum. Selain itu, pekerjaan pembangunan itu jangan beroperasi di jam sibuk.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Herwan Nasri, Kamis (6/10/2016) meminta kepada pengembang, untuk mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan Disnaker. Karena di aturan tenaga kerja, jelas untuk pengoperasionalan
crane tower harus memerhatikan keselamatan umum."Pihak pengembang wajib mengikuti dan menjalankan apa yang telah direkomendasikan oleh Pemerintah, di bawah instansi Disnaker. Seperti memindahkan
crane jauh dari zona umum, kemudian tidak beroperasi pada jam-jam sibuk. Karena tujuannya untuk keselamatan kerja dan kepentingan umum," kata Herwan Nasri seperti dilansir
tribunpekanbaru.com.Politisi Golkar ini menilai, keberadaan pembangunan yang terletak di persimpangan atau tempat ramai itu, jika dilihat secara teknis memang tidak layak. Seperti halnya dekat dengan
traffic light, yang sudah pasti kondisinya padat dilalui masyarakat berkendara.
"Kita dari Komisi IV juga meminta, agar kontraktor mematuhinya. Jika tidak, mematuhi maka Komisi IV akan lakukan memanggil, untuk mempertanyakan. Karena masih banyak persoalan yang perlu kita ketahui," tegas Herwan. ***
Editor:Wawan SetiawanMantan Bupati Bengkalis dan 3 Komisaris Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Penyertaan Modal Pemkab ke PT BLJ