Gudang Suku Cadang Palsu untuk Motor Asal Cina di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Digerebek Polisi, 6.614 Produk Disita

Gudang Suku Cadang Palsu untuk Motor Asal Cina di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Digerebek Polisi, 6.614 Produk Disita

Ilustrasi.

Kamis, 06 Oktober 2016 20:37 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menggerebek sebuah toko suku cadang sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Polisi menetapkan pemilik toko, HW, sebagai tersangka atas tuduhan perniagaan barang ilegal. "Barang ilegal berasal dari Malaysia dan Cina," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Rivai Sinambela, Kamis (6/10/2016).

Rivai mengatakan penjualan suku cadang ilegal itu terbongkar berkat informasi masyarakat yang curiga dengan kejanggalan produk dari toko itu. Indikasinya, tersangka HW telah menjual suku cadang tanpa label standar SNI serta tidak menggunakan bahasa Indonesia dalam kemasannya.

"Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan ke toko tersebut," ujarnya seperti dilansir tempo.co.

Dari toko itu, polisi mengamankan 6.614 suku cadang sepeda motor yang terdiri atas berbagai jenis. Dia merincikan, terdapat 2 tali kopling merek HGM, 161 shock absorber atau peredam kejut, dan 52 karburator merek Senyk.

Selain itu, ada 189 filter atau saringan hawa berbagai merek, 500 rantai motor berbagai merek, 1.743 busi berbagai merek, dan 3.957 piston berbagai merek.

Menurut Rivai, upaya jual-beli suku cadang ilegal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancamannya 1-12 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," ucapnya. ***

Editor:
Wawan Setiawan

wwwwww