Penyelundupan 5 Kg Sabu dari Dumai Digagalkan Petugas Bandara Internasional Aceh

Penyelundupan 5 Kg Sabu dari Dumai Digagalkan Petugas Bandara Internasional Aceh

Ilustrasi pemeriksaan di bandara.

Senin, 03 Oktober 2016 23:49 WIB
BANDA ACEH, POTRETNEWS.com – Petugas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu oleh pelaku berinisial AA (47). Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sabu seberat 5 kilogram (kg). Dikutip potretnews.com dari okezone.com, Kapolresta Banda Aceh Kombes T Saladin mengatakan, penangkapan AA berawal saat petugas pengamanan bandara memeriksa pelaku dengan meraba tubuhnya serta menggunakan sinar x-ray. Tersangka memanfaatkan jam sibuk agar pemeriksaan tidak begitu ketat.

"Pelaku awalnya lolos dua pemeriksaan dengan membawa sabu sekira 2,5 kilogram di dalam baju dan celana. Kemudian karena mengetahui lolos pemeriksaan, AA langsung mengambil lagi sekira 2,5 kilogram yang ada di mobil. Sementara sabu yang lolos pertama, ditinggal di ruang tunggu dalam tas. Namun saat kembali diperiksa masuk, akhirnya ketahuan," kata Kombes Saladin di Mapolresta Banda Aceh, Senin (3/10/2016).

Dari penangkapan pada 26 September, polisi melakukan pengembangan dan menangkap seorang tersangka lagi berinisial F (43) yang diketahui memberikan sabu tersebut ke AA. Sementara F mendapat barang haram itu dari H yang berada di Dumai, Riau. H sendiri mendapat sabu hasil kiriman dari M di Malaysia. 

Baik AA maupun F diketahui sama-sama merupakan warga Bireuen, Aceh. Tersangka AA biasanya bekerja sebagai sopir dan berkebun. Selain itu, ia dijanjikan Rp30 juta jika barang tiba di Jakarta, dengan uang muka Rp10 juta. "Hasil pengembangan mereka sudah lolos dua kali dalam penyeludupan sabu.

Namun ketiga kali ini berhasil kita tangkap. Barang ini rencananya akan dibawa ke Jakarta dan diberikan kepada seseorang," jelas Kapolres. Atas perbuatan tersebut, AA dan F dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Kategori : Hukrim, Dumai
wwwwww