Home > Berita > Inhu

Awas! Jangan Minum Air Sungai Pejangki Inhu yang Tercemar akibat Limbah PKS PT Sumatera Makmur Lestari

Awas! Jangan Minum Air Sungai Pejangki Inhu yang Tercemar akibat Limbah PKS PT Sumatera Makmur Lestari

Ilustrasi.

Kamis, 29 September 2016 15:37 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Air Sungai Pejangki di Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau yang tercemar akibat limbah PKS PT Sumatera Makmur Lestari (SML) dapat berdampak fatal terhadap kesehatan manusia. Bahkan, bisa menyebabkan kematian. Begitu juga dengan ekosistem yang ada di sungai tersebut. Untuk jangka pendek dapat mengakibatkan gatal-gatal dan diare. Bahkan bisa menyebabkan keracunan akut. ”Penularannya bisa melalui mulut atau kulit,” kata tenaga medis RSUD Indrasari Rengat dr Cristian Nopiandi, Rabu (28/9/2016).

Menurut dia, setiap sungai yang tercemar di atas baku mutu yakni Bioligical Oxygen Demand (BOD) dan Belerang (H2S) dapat berbahaya sekaligus mematikan bagi ekosistem di perairan itu. Begitu juga dengan manusia yang mengonsumsi air sungai dapat menyebkan lemas. Ketika mengonsumi air sungai yang tercemar lebih banyak, dalam beberapa menit dapat menyebabkan lemas. ‘’Semuanya juga tergantung ketahanan tubuh,” sebutnya.

Sedangkan efek untuk jangka panjang, dapat berdampak keracunan. Ini dipicu oleh dosis kecil tapi terus-menerus dan berakumulasi dalam tubuh. ‘’Ini juga yang dapat menyebabkan kematian apabila daya tahan tubuh lemah,” ucapnya.

Namun demikian imbuh dr Cristian Nopiandi, kepada pasien yang terserang keracunan akibat air limbah ini agar segera ke puskesmas atau RS. Selain itu, agar banyak mengonsumsi lebih banyak air putih.

Sementara itu, Kepala Desa Pejangki Atan Puji yang melaporkan tentang dugaan pencemaran itu berharap ada sanksi tegas kepada perusahaan.

Kepada warga yang sebelumnya mengalami gatal-gatal ada perhatian dari pihak perusahaan. Ke depan, dengan kondisi ini hendaknya ada pengawasan melekat dari pihak BLH.

”Penyebab ikan mati dan warga gatal-gatal sudah jelas oleh limbah perusahaan,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Moch Bayu Setiya Budiono menyatakan telah memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan kepada pihak perusahaan. “Apabila tidak diindahkan sanksi administrasi, baru ada tindakan berikutnya,” tegasnya.

Manajer Humas PT SML Robet Edwar belum memberikan keterangan tentang pencemaran Sungai Pejangki. Konfirmasi melalui SMS ke handphone 0852 7434 4XXX tidak kunjung dibalas. ‘’Kalaupun teguran sudah disampaikan, hal itu akan dibahas di tingkat manajemen PT SML,” ujar Robet sebelumnya. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Sumber:
Riaupos.co

Kategori : Inhu, Lingkungan
wwwwww