Dibeli saat Belajar Kejar Paket, Sabu yang Disimpan Napi Lapas Bengkalis Ini Terjatuh dari Dalam Deodoran yang Dipakai Usai Mandi

Dibeli saat Belajar Kejar Paket, Sabu yang Disimpan Napi Lapas Bengkalis Ini Terjatuh dari Dalam Deodoran yang Dipakai Usai Mandi

Ilustrasi.

Senin, 26 September 2016 14:03 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Tiga orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bengkalis, Provinsi Riau, tertangkap tangan mengantongi 16 paket sabu-sabu. Ketiganya diduga terlibat jaringan pengedar narkoba dalam lapas. "Ada 16 paket sabu-sabu yang berhasil ditemukan. Sementara ini kita masih terus melakukan pengembangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru. Demikian dikutip dari Antara, Senin (26/9/2016).

Ketiga warga binaan yang diamankan masing-masing berinisial SG (26), CPP alias Charles (33), dan FH (34). Tertangkapnya, tiga warga binaan itu berawal dari razia rutin yang dilakukan pegawai lapas pada akhir pekan lalu.

Saat razia digelar di Blok A kamar 9A yang dihuni oleh 32 orang napi, polisi melihat gelagat mencurigakan FH yang saat itu baru saja selesai mandi. FH pada saat kejadian sedang memegang deodoran dan terjatuh.

Deodoran yang bentuknya seakan telah dibongkar itu selanjutnya diperiksa petugas, ternyata deodoran berwarna kuning itu berisi 16 paket sabu-sabu siap edar.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menginterogasi FH. Pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari Charles saat kamar mereka sedang dirazia. Namun, usaha mengelabui itu gagal dilakukan karena terlebih dahulu diketahui petugas.

Selanjutnya, Charles mengatakan mendapat sabu-sabu itu dari SG alias Gultom. Mereka bertransaksi sabu-sabu saat kelas belajar kejar paket. "Penyelidikan awal menyebutkan sabu-sabu itu diperjualbelikan di dalam lapas," urainya.

Dari pemeriksaan diketahui Gultom telah dua kali terlibat peredaran narkoba di dalam lapas. Kini, tersangka yang sebelumnya divonis 5,6 tahun penjara atas kasus narkoba diperberat menjadi 18 tahun penjara atas ulah pertamanya mengedarkan narkoba di Lapas.

Hukuman yang diterima Gultom dan kedua rekannya dipastikan bakal tambah berat mengingat ulah mereka sangat meresahkan warga binaan Lapas Klas IIA Bengkalis dan masyarakat sekitar. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Merdeka.com

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww