Home > Berita > Siak

Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini ”Modus” PT Sontang Sawit Permai dan PT Wahana Sawit Subur Indah dalam Membakar Lahan

Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini ”Modus” PT Sontang Sawit Permai dan PT Wahana Sawit Subur Indah dalam Membakar Lahan

Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto dan Direktur Reskrimsus Kombes Surawan sedang memeriksa pelang pemilik lahan yang terbakar. (foto: goriau.com)

Rabu, 14 September 2016 19:39 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (14/9/2016) sore, resmi menetapkan dua perusahaan, Wahana Sawit Subur Indah di Siak dan PT Sontang Sawit Permai di Rokan Hulu (Rohul) sebagai tersangka korporasi pembakaran lahan. Ini disampaikan langsung Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela bersama Kasubdit IV, AKBP Hariwiyawan Harun. Menurut dia, dua perusahaan itu punya modus berbeda dalam membakar lahan yang notabenenya masih kosong alias belum ditanami sawit.

"Untuk PT Wahana Sawit Subur Indah yang terbakar itu lahan kosong. Kiri dan kanannya sudah ditanami sawit. Penyelidikan awal bermula ketika kita dapat laporan dari pihak Kepala Desa (Kades) setempat," beber Rivai di ruang gelar perkara, Ditreskrimsus Polda Riau.

Sementara untuk PT Sontang Sawit Permai, pembakaran untuk membuka lahan dilakukan dengan modus membuat sekat dan memblok parit. "Itu ada sekitar 40 hektar. Jadi parit-paritnya dibuat dan disusun sedemikian rupa (sesuai petak, red). Itu yang terbakar di Blok A 18 dan 19," urainya.

Dua blok itulah yang jadi koordinat awal kebakaran lahan oleh perusahaan tersebut. "Kenapa analisa dibakar, karena modusnya sekat kanal sengaja dibuat sedemikian rupa agar terpetakkan. Kita sudah periksa lima orang saksi, dua karyawan perusahaan dan tiga saksi dari PT BDB," tukas Rivai.

Perusahaan Sontang Sawit Permai ini, lanjut dia, memiliki izin lahan seluas 1.500 hektar, di mana 460 hektar sudah dalam kondisi tertanam (sawit, red) dan 40 hektar lagi terbakar. "Itu yang terbakar juga lahan kosong," ucap mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau ini.

Selain dua koorporasi ini, Polda Riau juga menetapkan seorang Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Sawit Subur Indah berinisial OA sebagai tersangka. Polisi berjanji akan segera mengirimkan tahap I ke kejaksaan, agar dapat segera masuk ke persidangan. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Sumber:
GoRiau.com

wwwwww