Awas Dosa, MUI Keluarkan Fatwa Bakar Hutan Haram!

Awas Dosa, MUI Keluarkan Fatwa Bakar Hutan Haram!

Salah satu kawasan yang terbakar di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Selasa, 13 September 2016 16:40 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Yanggo dalam pertemuan bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti, Kompleks Kantor Kementerian LHK. Menurut Tahido, tindakan pembakaran hutan adalah tindakan yang tidak diperbolehkan oleh Islam. Pasalnya, tindakan itu dapat menimbulkan kerusakan alam, pencemaran lingkungan, serta merugikan orang lain.

"Untuk itu tindakan itu (pembakaran hutan) haram dan ini merupakan bentuk MUI mencegah kemungkaran," kata Tuhido di Kompleks Kementerian LHK, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Dia menambahkan MUI sebagai lembaga keagamaan mempunyai tanggung jawab moral atas kerusakan alam dari ulah manusia yang membakar hutan. Untuk itu, MUI berperan aktif dalam mencegah serta bersikap mengecam dalam aksi pembakaran tersebut.

"Kalau terus dibiarkan maka yang ada nantinya mudharat dan menyebabkan kematian," tambahnya. Dia menambahkan fatwa haram tentang hukum melakukan pembakaran hutan sudah ditetapkan sejak Juli lalu berdasarkan kajian dari suborganisasi lembaga yang dipimpin oleh Din Syamsuddin tersebut. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Wartaekonomi.co.id

Kategori : Peristiwa
wwwwww