Pengakuan Janda Cantik di Batam Penikmat Jasa Gigolo Timur Tengah, ”Setelah ’Pakai’ Saya Kasih Rp1 Juta”

Pengakuan Janda Cantik di Batam Penikmat Jasa Gigolo Timur Tengah, ”Setelah ’Pakai’ Saya Kasih Rp1 Juta”

Ilustrasi.

Minggu, 11 September 2016 14:42 WIB
BATAM, POTRETNEWS.com - S (24), wanita penikmat jasa seks imigran asal Afghanistan, resmi dijadikan tersangka oleh aparat Polresta Barelang. Dia dijerat UU Perlindungan Anak. Kepada media, S mengaku telah mengenal J (17), imigran asal Afghanistan, sejak bulan Maret 2016. Mereka berkenalan di tempat sebuah tempat fitness di Batam.

Sejak mengenal J, S mengaku telah berhubungan badan sebanyak tiga kali. Setelah berhubungan badan, ia selalu mengirim uang melalui rekening B (mucikari, 32 tahun) dengan tarif sekali kencan Rp1 juta.

"Tiga kali saya berhubungan dengan J di dalam hotel selalu saya puas. Selesai berhubungan saya kirim uang ke rekening B sebanyak Rp1 juta," ujarnya, Sabtu (10/9/2016).

Selama tiga kali berhubungan dengan J, S tidak mengetahui J masih di bawah umur. "Saya mau dengan J karena ketampanannya, saya juga berharap mendapatkan keturunan dari J."

Terpisah, B mengaku telah mengenal J sekira satu tahun belakangan. Dia juga mengaku yang memperkenalkan J dengan S. Tetapi, ia mengaku tak mengetahui J dengan S memiliki hubungan sejauh itu.

Saat ditanyai apakah dia pernah mendapatkan uang dari S atau J, B mengaku tidak pernah mendapatkannya. Malah, uangnya dipinjam J sebanyak Rp300 ribu saat J mau membeli HP. "Saya tidak pernah mendapatkan uang dari mereka, tetapi memang saya yang memperkenalkan mereka," katanya.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian, dalam kasus ini S dan B dijerat UU Perlindungan Anak. "Untuk S terancam kurungan penjara maksimal tiga tahun penjara dan B akan terancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," ujarnya. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Sumber:
Sindonews.com

Kategori : Peristiwa, Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id