Curi Rokok di Warung, Pria 48 Tahun Warga Seberang Tembilahan Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Curi Rokok di Warung, Pria 48 Tahun Warga Seberang Tembilahan Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Ilustrasi.

Selasa, 06 September 2016 08:35 WIB
Muhammad Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - BA (48), warga Kelurahan Seberang Tembilahan (Seteba), Kecamatan Tembilahan harus meringkuk di sel tahanan akibat nekat mencuri rokok di sebuah warung di Kampung Betuah Kelurahan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Minggu (4/9/2016). Adapun kronologi kejadian, berdasarkan keterangan di kepolisian, pada hari Minggu (4/9/2016) sekira pukul 12:00 WIB, saksi sekaligus korban, Eri sedang menyapu lantai di ruang tengah rumahnya. Saat itu, seorang warga salah memberitahu dengan mengatakan, "Rokok dicuri oleh bapak tu," sambil menunjuk kepada pelaku.

"Saksi kemudian langsung mengecek rokok di tempat rokok diletakkan dan melihat rokok tersebut sudah berkurang. Mengetahui itu, Eri langsung keluar dan mengejar orang yang diduga sebagai pelaku," jelas Paur Humas Polres Inhil Ipda Heriman Putra, Senin (5/9/2016).

Kemudian, Eri melihat rokok ada terselip di celana bagian belakang tersangka dan seketika dia berteriak "Maling...maling." "Mendengar teriakan tersebut tersangka langsung melarikan diri," imbuhnya.

Tidak bisa mengejar pelaku, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tembilahan. Pada pukul 13.00 WIB setelah informasi dari masyarakat tentang kejadian pencurian tersebut, Kapolsek Tembilahan Iptu Zulhendra memerintahkan kanit reskrim beserta tiga orang personel Polsek Tembilahan mendatangi TKP.

"Tim kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku, BA di Jalan Lorong Semangka Kelurahan Seberang Tembilahan berikut barang bukti," katanya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 4 slop atau 40 bungkus rokok merek Sampoerna dengan total berjumlah sekitar Rp716.000.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polsek Tembilahan kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Tembilahan," ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan catatan kepolisian, sebelumnya pada tahun 2003 pelaku juga pernah dihukum akibat kasus pencurian. ***

Kategori : Hukrim, Inhil
wwwwww