Home > Berita > Riau

DPRD Riau Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Terkait Ranperda RTRW Sekaligus Bentuk Pansusnya

DPRD Riau Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Terkait Ranperda RTRW Sekaligus Bentuk Pansusnya

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi menyampaikan jawaban gubernur atas penyampaian pandangan fraksi terhadap Ranperda Terkait Ranperda RTRW.

Senin, 05 September 2016 23:48 WIB
Mukhlis Wijaya
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban gubernur atas penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau sekaligus pembentukan panitia khusus (pansus), Senin (5/9/2016). Rapat yang berlangsung di ruang rapat gedung dewan provinsi yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Sunaryo, dan didampingi oleh wakil ketua dewan lainnya, Manahara Manurung.

Sesudah membuka dan menyampaikan kata pengantar, pimpinan rapat mempersilakan Gubernur Riau yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Ahmad Hijazi menyampaikan jawabannya.

Dalam penyampaiannya, Sekda Ahmad Hijazi mengatakan, menanggapi pandangan umum fraksi, Pemprov Riau memberikan apresiasi atas masukan dan saran serta siap untuk bekerja sama dalam menyelesaikan Perda RTRW untuk kepentingan pembangunan jangka panjang 2016-2035.

Mengenai pandangan Fraksi Golkar sekaligus menjawab pandangan umum seluruh fraksi di DPRD Riau, tentang tidak adanya ketegasan dan kejelasan dan berlarutnya penetapan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Pemprov Riau sepakat dengan pandangan semua fraksi itu karena berlarutnya penetapan kawasan itu menyebabkan berbagai permasalahan pembangunan di Riau terhambat.

"Pemprov sudah melakukan berbagai upaya intensif agar terjadi percepatan perubahan SK Kemen-LHK RI sejak tahun 2008, Pemprov sudah menempuh segala upaya agar SK Menteri berubah sesuai kajian tim terpadu, namun sampai sekarang masih banyak kawasan yang belum diakomodir sesuai kajian tim terpadu pada SK Menteri itu," katanya.

Dicontohkan, Surat Keputusan (SK) Nomor 878/Menhut-II/2014 maupun SK Perubahan 314./MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 yang berupa revisi terdapat perbedaan terkait luasan wilayah RTRW yakni hanya ada seluas 65 ribu hektar yang diakomodir. Sedangkan pemerintahan Provinsi Riau mengajukan seluas 2,7 juta hektar yang di dalamnya terdapat perbedaan lebih dari 2,6 juta hektar.

Menurut sekda, salah satu akibat RTRW ini belum rampung adalah terhambatnya investasi yang masuk ke Riau. Untuk itu, tata ruang ini harus segera dirampungkan. Pemprov berharap RTRWP Riau dapat segera segera difinalisasi paling lambat akhir tahun 2017 mendatang.

"Sebelum berakhir tahun 2017, karena nanti kita bisa secepatnya mengimplementasikan RTRWP baik itu dari aspek fasilitasi perizinan, pegembangan infrastruktur dan pola-pola lainnya yang sesuai peruntukan," ucapnya.

Sebenarnya, kata sekda, sudah banyak investasi yang masuk akan tetapi terhambat RTRW yang belum rampung. Padahal, investasi termasuk dalam pembangunan kawasan strategis di Riau. Pandangan fraksi-fraksi itu sebagai masukan landasan untuk memperkaya Ranperda RTRWP nantinya.

Pemerintah daerah, menurutnya, melihat segala pandangan dan masukan fraksi sebagai bentuk apresasi DPRD Riau dalam pembangunan Riau ke depan, sehingga penting untuk dijadikan acuan dalam penyelesaian permasalahan RTRW.

"Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas apa yang telah disampaikan. Sehingga kedepan kita dapat bersama-sama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang bertujuan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat," tutur Ahmad Hijazi.

Prinsip hierarki dari pengurusan RTRWP yakni hierarki parlementer atau berkelanjutan. Karena itu Pemprov Riau juga mengharapkan agar penyusunan RTRW di masing-masing kabupaten dan kota mengakomodir dan memiliki kesamaan dengan Pemprov Riau.

Setelah jawaban Pemprov Riau, DPRD Riau langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW Provinsi Riau untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda RTRW menjadi Perda RTRW

Pansus tersebut diketuai Anggota DPRD Riau dari Fraksi Demokrat H Asri Auzar dan Wakil Ketua H Erizal Muluk dengan dengan anggota masing-masing Karmila Sari, Abdul Vattah, H. Masnur (F-Golkar), Kordias Pasaribu, Makmun Solihin, James Pasaribu (F-DIP), Aherson, Nasril (F-Demokrat), Hardianto, Marwan Yohanes, Hj Mira Roza (F-Gerindra Sejahtera), Ade Hartati, H Musyaffak Asikin (F-PAN), Abdul Wahid, H Rosfian (F-PKB), Malik Siregar (F-PPP) dan Suhardiman Amby (F-Nasdem-Hanura).

Ketua Pansus H Asri Auzar setelah paripurna menjelaskan, masalah RTRWP Riau sudah lama diproses sejak tahun 1999, namun hingga saat ini belum juga tuntas. Sampai saat ini, Riau belum mempunyai RTRWP.

"SK yang dikeluarkan Menteri LHK terbaru tentang RTRW Provinsi Riau Nomor 314 seperti buah simalakama," kata Sekretaris Komisi D tersebut.

Oleh karena itu, imbuh pria yang akrab disapa Haji Eri itu, pansus akan bekerja sungguh-sungguh dengan terlebih dahulu berkonsultasi ke kementerian terkait dan memanggil pemerintah kabupaten dan kota se-Riau, Bappeda, serta Dinas Kehutanan Riau untuk menyamakan persepsi terhadap hal-hal yang akan dimasukkan dalam Ranperda RTRW itu.

"Satu sisi, sesuai SK menteri terkahir, Riau hanya mendapatkan 1,6 juta diakomodir di SK itu. Tapi sebenarnya sesuai hasil kajian tim terpadu 2,7 juta hektar, maka yang akan kami bahas 1,6 juta hektar dulu," ujar dia, sembari mengatkan, pansus akan bekerja menyelesaikan Ranperda RTRWP itu maksimal selama 30 hari kerja. ***

wwwwww