Home > Berita > Rohul

Kawanan Rampok yang Pernah Membajak Truk Sawit di Desa Tandun Barat Dibekuk Polisi

Kawanan Rampok yang Pernah Membajak Truk Sawit di Desa Tandun Barat Dibekuk Polisi

Ilustrasi.

Rabu, 31 Agustus 2016 15:43 WIB
PASIRPENGARAIAN, POTRETNEWS.com - Jajaran Polres Rokan Hulu mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias perampokan yang menggunakan senjata airsoft gun metalik beserta 6 butir amunisi. Mereka adalah DS alias Doni, IRR alias Iwan dan RK alias Rino. Mereka bertiga dibekuk di lokasi yang berbeda-beda. DS, IRR dan Rk diduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang melakukan perampas truk Cold Diesel BM 9808 ZU mengangkut TBS kelapa sawit milik Adi Sopian, warga Desa Siberuang Kecamatan Koto Kampar Hulu, kabupaten Kampar, Riau, pada Sabtu (27/8) lalu.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto Selasa (30/8) mengatakan penangkapan ketiga pelaku yang dilakukan Polsek Tandun berawal dari adanya korban perampokan yang melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Saat itu, korban Adi Sopian membawa truk Mitsubishi Canter warna kuning BM 9808 ZU bermuatan kelapa sawit dari Jae Sibuhuan Padang Lawas Utara propinsi Sumatera Utara (Sumut) ke Kampar," kata Yusup saat dikonfirmasi merdeka.com.

Setibanya di Kilometer 9 Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun tepat di depan Gereja HKB, truk yang dikemudikan korban lalu dihadang dump truk Mitsubishi warna kuning tanpa Nopol.

"Dari dump truk tanpa Nopol keluar dua pelaku pakai sebo atau penutup kepala kemudian menarik korban keluar dari dalam truk sambil menodongkan senjata airsoft gun," ucap Yusup.

Selanjutnya kedua pelaku membawa lari truk milik pelapor ke arah Simpang PIR, Namun truk yang dibawa kabur oleh pelaku ditemukan sudah terbalik di parit, mendapat laporan tersebut anggota Polisi langsung menuju Tempat Kejadian Perkara.

Sebelum mobil terbalik korban susah melaporkan ke Polsek Tandun, bahwa mobilnya sudah dirampas oleh sekelompok orang yang tidak dikenalinya dengan menggunakan senjata dan langsung membawa kabur mobil miliknya yang bermuatan kelapa sawit.

"Setelah sampai di TKP mobil terbalik ternyata benar ditemukan benar adanya mobil yang terbalik setelah di periksa oleh petugas ternyata sesuai dengan laporan korban yang lebih awal membuat laporan. Hasilnya, pelaku curas berhasil ditangkap dengan selang waktu hitungan jam," tegas Yusup.

Operasi ini langsung dipimpin Kapolsek Tandun AKP Artisal beserta tiga anggota dan berhasil menangkap pelaku Iwan alias Gondrong dari pengembangan pelaku satu Iwan. Kemudian berhasil menangkap dua pelaku lain yakni Doni dan Rino.

"Dari ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa, satu unit mobil coltdisel, dan satu buah senjata airsoft gun metalik dan 6 butir Amunisi," imbuh Yusup.

Saat ini ketiga pelaku curas sudah diamankan di Polres Rokan Hulu bersama barang bukti untuk proses hukum selanjutnya dan ketiga pelaku dikenakan pasal 365 ancaman hukuman selama 12 tahun kurungan. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Merdeka.com

wwwwww