Home > Berita > Inhu

Uh.. Bikin Malu! Oknum PNS di Inhu Dilapor ke Polisi atas Dugaan Penipuan hingga Rp1,5 Miliar

Uh.. Bikin Malu! Oknum PNS di Inhu Dilapor ke Polisi atas Dugaan Penipuan hingga Rp1,5 Miliar

Ilustrasi.

Sabtu, 27 Agustus 2016 17:30 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial Ti, warga Desa Seresam, Kecamatan Seberida, Kabupten Indragiri Hulu (Inhu) dilaporkan ke polisi oleh Badul Maluk (43), warga Simpang Empat Belilas, Kelurahan Pangkalankasai, Kecamatan Seberida. TI diduga melakukan penipuan karena tidak mengembalikan sertifikat tanah seluas 1.705 meter persegi milik Abdul Maluk.

Informasi dari Iptu Yarmen Djambak, Paur Humas Polres Inhu kejadian ini bermula dua tahun lalu. Ketika itu TI datang menemui Maluk dengan maksud mengajukan penawaran untuk membeli tanah Maluk seluas 5 x 50 meter dengn harga Rp 118 juta. Saat itu bukti pembelian berupa kuitansi dipegang oleh Ti.

Selang enam bulan kemudian, Ti kembali menjumpai Maluk untuk kembali membeli sebidang tanah dengan ukuran 1 x 50 meter di atas tanah yang sama dengan harga Rp 20 juta. Selanjutnya tiga bulan kemudian, Ti dan Maluk kembali bertemu. Ti membeli tanah Maluk seluas 6 x 10 meter dengan harga Rp 20 juta.

"Kuitansi pembelian dipegang oleh Ti dengan perjanjian Ti mengurus pemecahan surat tanah. Untuk pemecahan surat tanah itu, Maluk menyerahkan uang jaul beli Rp 10 juta," ujar Yarmen, Jumat (26/8/2016).

Hingga tiga bulan kemudian, proses pemecahan surat tanah dianggap selesai. Hanya saja hingga kini surat tanah tersebut belum kembali ke tangan Maluk.

"Pelapor merasa dirugikan, karena sudah setahun berlalu pemecahan surat tanah tersebut, tapi surat tanah milik Maluk itu belum juga dikembalikan oleh terlapor," ujar Yarmen.

Luas tanah tersebut 1.705 meter persegi, yang diperkirakan harganya mencapai Rp.1.591.500.000. Sementara uang yang diterima oleh pelapor jumlahnya hanya Rp 138 juta.

Atas kerugian tersebut, Maluk melaporkan Ti ke Mapolsek Seberida. Yarmen menjelaskan bahwa laporan Maluk tersebut kini diproses Mapolres Inhu. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Sumber:
Tribunpekanbaru.com

Kategori : Inhu, Hukrim
wwwwww