Pokja ULP Pelalawan Diduga Minta ”Bagian” 2,5 Persen Setiap Paket Lelang, Edy Surya: Saya Bersumpah...

Pokja ULP Pelalawan Diduga Minta ”Bagian” 2,5 Persen Setiap Paket Lelang, Edy Surya: Saya Bersumpah...

Sekretariat LPSE Pelalawan.

Minggu, 07 Agustus 2016 18:29 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Kabar miring berhembus dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Jumat (5/8/2016). Diduga oknum ULP meminta fee hingga 2,5 persen dari kontraktor pemenang lelang. Informasi ini diterima dari seorang kontraktor yang mengetahui praktik persenan oleh oknum yang bertugas di ULP. Pengusaha ini kecewa setelah mengetahui ada permainan dari oknum anggota Kelompok Kerja (Pokja) ULP yang menangani proses pelelangan paket proyek.

Sejak tiga tahun terakhir, tender dari semua proyek yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tak lagi dilaksanakan oleh SKPD tersebut. Tetap dilakukan satu pintu oleh unit di bawah koordinasi Bagian Aset Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) bernama ULP.

"Memang tidak semua paket yang dilelang menggunkan persenan. Tapi kebanyakan seperti itu. Kalau tidak dikasih ke oknum pokja, kemungkinan kecil kita bisa menang," ujar kontraktor yang tidak mau identitasnya ditulis.

Pengusaha lokal ini menyatakan, proses lelang di ULP ditangani oleh beberapa pokja yang dibentuk untuk menangani tender proyek yang telah dibagi dari beberapa dinas. Meski semuanya menggunakan sistem on line, tapi pokja tetap bertatap muka dengan pengusaha ketika pembuktian berkas penawaran, tepat sebelum pengumuman pemenang. Di sini terjadi kesepakatan antara kontraktor dengan oknum ULP. Bisa saja 2,5 persen dari nilai kontrak diberikan di depan, dan ada juga setelah proyek berjalan.

"Sistemnya sebenarnya sudah bagus, tapi karena ada oknum yang bermain jadi rusak. Kami minta pemda memecat oknum-oknum yang bermain itu, tak sebutkan nama. Antara pokja pasti seling mengetahui," tandasnya.

Kepala ULP Pelalawan, Edy Surya, saat dikonfirmasi terkait permainan oknum anggotanya ini, menampik keras adanya persenan yang diminta dari kontraktor pemenang tender hingga 2,5 persen. Hal itu tidak dibenarkan dalam ULP. Ia menjamin tak ada anggotanya yang bermain-main dalam proses tender.

"Saya ini ber-Tuhan. Saya bersumpah tidak pernah menerima uang dari pengusaha. Karena tidak dibenarkan," terang Edy Surya.

Kabag Aset Setdakab Pelalawan ini menegaskan, tidak ada kesempatan bagi petugas ULP bertemu dengan pengusaha. Sebab semua sudah sistem elektronik. Tanpa bertatap muka lagi seperti sistem yang lama. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
Tribunpekanbaru.com

Kategori : Pelalawan, Umum
wwwwww