Home > Berita > Riau
Kasus Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Riau

Masa Penahanan Bekas Ketua DPRD Riau dan Bupati Rokan Hulu Diperpanjang

Masa Penahanan Bekas Ketua DPRD Riau dan Bupati Rokan Hulu Diperpanjang

Bupati Rokan Hulu Suparman (kiri/belakang) dan bekas Ketua DPRD Riau Johar Firdaus.

Jum'at, 05 Agustus 2016 06:21 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Dua tersangka kasus suap pembahasan R-APBD tahun 2014 dan R-APBD tahun 2015 Provinsi Riau diperpanjang masa penahanannya. Kedua tersangka yang diperpanjang masa penahanannya itu atas nama Suparman (Bupati Rokan Hulu) dan Johar Firdaus (mantan Ketua DPRD Riau 2009-2014). "Perpanjangan penahanan oleh PN yang pertama untuk SUP (Suparman) dan JOH (Johar Firdaus) untuk 30 hari ke depan mulai tanggal 6 Agustus sampai 4 September 2016," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Kamis (4/8/2016).

KPK telah menetapkan Suparman dan Johar sebagai tersangka sejak 8 April 2016. Saat itu Suparman baru terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu periode 2016-2021.

Kasus yang menyeret keduanya merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan Gubernur Riau Annas Ma'mun dan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 Ahmad Kirjuhari.

Dalam kasus yang sama, sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.

Hakim dalam putusannya menyatakan, Ahmad melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hakim juga menyebutkan, bahwa terdakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan tiga orang saksi lainnya. Ketiga saksi adalah politikus Golkar Johar Firdaus (mantan Ketua DPRD Riau 2009-2014), politikus Golkar, Suparman (mantan Ketua DPRD Riau 2015) dan Riki Hariansyah (politikus PKB). ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Detik.com

wwwwww