Kasus Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Riau
Masa Penahanan Bekas Ketua DPRD Riau dan Bupati Rokan Hulu Diperpanjang
Bupati Rokan Hulu Suparman (kiri/belakang) dan bekas Ketua DPRD Riau Johar Firdaus. |
Jum'at, 05 Agustus 2016 06:21 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Dua tersangka kasus suap pembahasan R-APBD tahun 2014 dan R-APBD tahun 2015 Provinsi Riau diperpanjang masa penahanannya. Kedua tersangka yang diperpanjang masa penahanannya itu atas nama Suparman (Bupati Rokan Hulu) dan Johar Firdaus (mantan Ketua DPRD Riau 2009-2014). "Perpanjangan penahanan oleh PN yang pertama untuk SUP (Suparman) dan JOH (Johar Firdaus) untuk 30 hari ke depan mulai tanggal 6 Agustus sampai 4 September 2016," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Kamis (4/8/2016).KPK telah menetapkan Suparman dan Johar sebagai tersangka sejak 8 April 2016. Saat itu Suparman baru terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu periode 2016-2021.Kasus yang menyeret keduanya merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan Gubernur Riau Annas Ma'mun dan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 Ahmad Kirjuhari.Dalam kasus yang sama, sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari. Hakim dalam putusannya menyatakan, Ahmad melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hakim juga menyebutkan, bahwa terdakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan tiga orang saksi lainnya. Ketiga saksi adalah politikus Golkar Johar Firdaus (mantan Ketua DPRD Riau 2009-2014), politikus Golkar, Suparman (mantan Ketua DPRD Riau 2015) dan Riki Hariansyah (politikus PKB). ***Editor:
Farid MansyurSumber:
Detik.com
Farid MansyurSumber:
Detik.com