Home > Berita > Riau

Isi Kekosongan Jabatan Wakil Gubernur, DPRD Riau Bentuk Pansus dan Langsung Tancap Gas Susun Tatib Pemilihan

Jum'at, 05 Agustus 2016 03:38 WIB
Mukhlis Wijaya
isi-kekosongan-jabatan-wakil-gubernur-dprd-riau-bentuk-pansus-dan-langsung-tancap-gas-susun-tatibIlustrasi/Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Riau membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Wakil Kepala Daerah sisa masa jabatan periode 2014-2019. Dasar dibentuknya pansus ini ialah Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 122.14/4776/OTDA tanggal 23 Juni 2016. Karena, dewan diberi kewenangan untuk meminta usulan nama kepada Gubernur Riau terkait kekosongan jabatan Wakil Gubernur yang sudah hampir satu tahun ini.

"Berdasarkan surat Mendagri Nomor 122.14/4776/OTDA tanggal 23 Juni 2016 perihal mekanisme pengisian jabatan Wakil Gubernur (Wagub) Riau, yang telah ditujukan kepada gubernur dan ditembuskan pada DPRD untuk pemilihan wakil kepala daerah guna mengisi kekosongan jabatan," kata Pimpinan Rapat Paripurna H Sunaryo, Kamis (4/8/2016), di gedung dewan provinsi, di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Secara panjang lebar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut, di dalam surat Mendagri tersebut telah dijelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kemudian ditegaskan juga dalam surat yang sama, bahwa partai politik atau gabungan parpol pengusung mengusulkan dua orang calon wagub kepada DPRD melalui gubernur untuk dipilih pada rapat paripurna dewan.

"Partai politik pengusung Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dengan sisa masa jabatan periode 2014-2019 adalah partai Golongan Karya (Golkar). Sehingga dalam mengisi kekosongan jabatan wakil gubernur tersebut Golkar merupakan partai yang berhak mengusulkan dua buah nama untuk calon wakil kepala daerah tersebut untuk dipilih melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD di provinsi," papar pria yang pernah menjabat Ketua DPD PAN Kota Dumai itu.

Dikemukakan oleh Sunaryo, poin surat Mendagri tersebut juga memuat mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah ada beberapa tahapan, di antaranya DPRD Riau membentuk pansus melalui rapat paripurna, kemudian panitia melakukan tugas-tugasnya seperti mengusung tata tertib pemilihan wakil gubernur.

"Pansus bertugas menyusun tatib dan membentuk Panitia Pemilihan Wakil Kepala Daerah Riau," sebut pria yang selalu berpeci tersebut.

Setelah melewati tahapan ini, Sunaryo melanjutkan, pansus memverifikasi dan mengklarifikasi berkas persyaratan calon sebagaimana yang ditetapkan dalam tatib, kemudian menetapkan berita acara verifikasi, persiapan pemilihan sampai menyelenggarakan acara pemilihan. Pemilihan cawagub dari partai pengusung dipilih dalam sidang paripurna berdasarkan jumlah suara yang sesuai dengan tatib.

"Dalam surat tersebut telah disampaikan berkenaan hal-hal di atas diminta kepada saudara gubernur untuk memfasilitasi pengisian Wakil Gubernur Riau dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasil pada Kementerian Dalam Negeri pada kesempatan yag pertama," katanya.

Sekadar mengingatkan dan sebagai informasi, sebelumnya Mendagri menyurati Gubernur Riau, Sumatera Utara (Sumut), dan Kepulauan Riau, agar segera mengajukan dua calon wakil kepala daerah untuk dipilih melalui DPRD masing-masing. Berdasarkan surat Mendagri tersebut, DPRD Riau telah merapatkannya dalam badan musyawarah untuk membentuk panitia khusus dan menyuratinya pada masing-masing fraksi.

Berdasarkan rapat dan keputusan paripurna terpilih nama-nama Pansus Pemilihan Wakil Kepala Daerah Provinsi Riau sebagai berikut; Aherson (F-Demokrat/ketua), Wakil Ketua Supriati (F-Partai Golkar), Anggota-anggota Erizal Muluk, Masnur (F-Partai Golkar), dan Kordias Pasaribu, Almainis (F-PDIP).

Masuk juga di dalam keanggotaan pansus, politisi Agustriansyah (F-Demokrat), Ade Hartati, Hazmi Setiadi (F-PAN), Hardianto, Mira Rosa (F-Gerindra Sejahtera), Abdul Wahid (F-PKB), Husaimi Hamidi (F-PPP), dan Ilyas HU (F-Nasdem-Hanura).

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/30082016/potretnewscom_q8dse_547.jpgKetua Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Wakil Kepala Daerah Provinsi Riau sisa masa jabatan periode 2014-2019, Aherson.

Ketua Pansus Aherson memastikan pihaknya segera membuat tatib untuk pemilihan Wakil Gubernur Riau selama kurun waktu 30 hari ke depan. Pengesaan kerja tersebut dimaksud agar kekosongan jabatan segera terisi. Dia berharap seiring berjalannya penyusunan tatib, Ketua DPD I Golkar Riau juga memilih dua nama cawagub yang akan diusulkan pada DPRD.

"Sesuai dengan aturan, pimpinan partai mengusulkan minimal dua nama untuk dipilih DPRD Riau melalui rapat paripurna. Jadi nantinya tim pansus hanya membuatkan tatib, sedangkan pemilihan akan dilakukan oleh seluruh Anggota DPRD. Dan namanya tetap berasal dari partai pengusung yakni Golkar," ucap Aherson.

"Kita rapat internal dulu, setelah itu kita berkonsultasi dengan pihak Kemendagri untuk persyaratan calon dan pemilihan itu," imbuh dia. Menurut Aherson, calon wakil gubernur yang ditetapkan dan diproses untuk diajukan ke pemerintah pusat ialah yang memperoleh suara terbanyak.

Pada bagian lain Aherson mengatakan, pansus berharap Calon Wakil Gubernur Riau terpilih nanti yang bisa membantu gubernur guna memperlancar tugas agar pemerintahan di Provinsi Riau berjalan dengan baik. ***

wwwwww