Penagihan Utang Diserahkan ke Kejaksaan, Pelanggan PDAM Tirta Indragiri ”Ciut” dan Beberapa Sudah Lunasi Tunggakan

Penagihan Utang Diserahkan ke Kejaksaan, Pelanggan PDAM Tirta Indragiri ”Ciut” dan Beberapa Sudah Lunasi Tunggakan

Kantor PDAM Tirta Indragiri di Tembilahan.

Kamis, 04 Agustus 2016 23:33 WIB
Muhammad Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Efek dari Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Kerjasama Penagihan Utang Pelanggan PDAM Tirta Indragiri dengan Kejari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau sudah mulai memberikan hasil positif. Seperti dikatakan Direktur PDAM TI Agustian Rasmanto pada Selasa lalu (2/8/2016), dari 20 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah dilayangkan Kejaksaan Negeri Inhil terhadap pelanggan yang tidak mebayar sudah ada beberapa pelanggan yang melakukan pembayaran.

"Alhamdulillah, sejauh ini sudah ada beberapa pelanggan yang melakukan pembayaran, sampai dengan hari ini sudah ada 3 pelanggan, dan ada juga yang meminta waktu akan segera melunasinya," kata Agustian Rasmanto.

Agus menjelaskan, pelanggan yang telah dikirimkan ataupun baru segera dikirimkan SKK tersebut ialah pelanggan yang telah menunggak di atas 12 bulan lamanya.

"Untuk pelanggan yang mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) itu ialah pelanggan yang telah menunggak selama diatas 12 Bulan lebih," ujar Direktur PDAM.

Untuk diketahui, tunggakan pelanggan kepada PDAM TI sangat besar, yakni mencapai Rp 12 miliar. Tidak mampu memaksa pelanggan untuk membayar, PDAM TI memberikan kuasa kepada Kejari Inhil. ***

Kategori : Hukrim, Peristiwa, Umum, Inhil
wwwwww