Home > Berita > Inhil

Klaim Gelper Aneka Zone Tembilahan Miliki Izin, Humas: Kalau Ada Keberatan, Harus Berdasarkan Hukum

Klaim Gelper Aneka Zone Tembilahan Miliki Izin, Humas: Kalau Ada Keberatan, Harus Berdasarkan Hukum

Ilustrasi/Gelanggang permainan.

Kamis, 28 Juli 2016 21:30 WIB
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Langkah masyarakat jalan Gunung Daek Tembilahan yang ingin Gelanggang Permainan Aneka Zone ditutup disinyalir tidak akan berjalan mulus. Pasalnya, Aneka Zone merupakan gelanggang permainan (gelper) yang legal dan memiliki perizinan dari Pemerintah Kabupaten Inhil. Selain itu, meski sudah bukan rahasia umum, dugaan adanya perjudian di Aneka Zone sejauh ini belum dapat dibuktikan secara hukum.

Kepolisian Inhil sendiri sejauh ini tidak bisa membuktikan adanya praktik judi di tempat tersebut. "Judinya tak begitu kelihatan, dan mereka juga mengantongi izin usaha dari pemerintah," kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono kepada wartawan.

Menurut dia, operasi gelper bisa ditindak ketika izin dicabut. Dengan begitu, kepolisian memiliki dasar melakukan tindakan tanpa harus mencari unsur judinya.

Sementara itu, Humas Aneka Zone, Adi dalam keterangannya dilansir detikriau.org berpendapat, apa pun yang menjadi keberatan yang katanya mengatasnamakan warga setempat termasuk tudingan praktik perjudian selayaknya harus dibuktikan secara hukum.

“Secara hukum operasional kami legal karena kami sudah mengantongi izin dari pemerintah setempat. Ada pun yang katanya ada unsur perjudian harus dibuktikan secara hukum bukan semata didasari atas 'dugaan' dan 'katanya'," ucap Adi, Rabu (27/7/2016).

Di dalam perizinan yang diterima dari pemerintah setempat, menurut dia, juga tertera dengan jelas aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi. Jika memang ada yang menilai operasional mereka melanggar dari ketentuan harusnya disampaikan kepada pihak yang berwenang bukan dengan memberikan ancaman akan melakukan tindakan tegas

”Dengan memiliki izin artinya usaha kami dilindungi secara hukum. Melarang dan melakukan penindakan juga harus didasari dengan hukum bukan semata didasari informasi yang belum jelas pembuktiannya,” tandasnya.

Terkait penyampaian keberatan persoalan izin lokasi permainan anak-anak, menurut Adi lagi, hal itu tidak benar. Izin usaha mereka merupakan izin tempat permainan, Bukan permainan anak-anak.

Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, masyarakat yang berdomisili di Jalan Gunung Daek parit 12 Tembilahan sepakat untuk meminta Gelanggang Permainan Aneka Zone yang berada di Jalan Baharuddin Yusuf untuk ditutup.

Kesepakatan itu didapat saat tokoh masyarakat Jalan Gunung Daek mengelar rapat antarwarga, Selasa (26/7/2016) malam.

Rapat yang diikuti sejumlah warga RT 06 RW 13 Gunung Daek, turut dihadiri Lurah Tembilahan Kota tersebut membahas dampak sosial yang ditimbulkan akibat permaian ketangkasan yang menurut warga bisa menimbulkan kerugian hingga ratusan juta per orangnya.

Wahyu, warga setempat, menceritakan awal mula berdirinya permainan ketangkasan atau gelper dilingkungannya tersebut saat salah seorang pengusaha permainan meminta izin dibukanya wahana permainan anak-anak.

"Tertulis di sana usaha permainan anak-anak, tapi dengan janji apabila tidak sesuai akan kami evaluasi, apalagi kalau ada aduan dari masyarakat," cerita Wahyu.

Sementara itu, Abah Karno yang merupakan tokoh masyarakat setempat juga mengungkapkan kekesalannya. Menurut dia, dampak negatif yang ditembulkan beroperasinya gelper di lingkungannya tersebut sangat dirasakannya.

"Anak saya kalah hingga ratusan juta, dan saya siap dibaris terdepan untuk menghentikan operasional Aneka Zone bila diperlukan," ujarnya dengan nada kesal. ***

Kategori : Inhil, Umum, Peristiwa
wwwwww