Home > Berita > Riau

DPRD Riau Serius Garap Ranperda dengan Gelar 3 Rapat Paripurna Sekaligus, Ini Ringkasannya

DPRD Riau Serius Garap Ranperda dengan Gelar 3 Rapat Paripurna Sekaligus, Ini Ringkasannya

Suasana Rapat Paripurna DPRD Riau pada Senin (25/7/2016).

Kamis, 28 Juli 2016 19:38 WIB
Mukhlis Wijaya
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau benar-benar ingin menuntaskan sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) yang dianggap penting dan dibutuhkan rakyat Bumi Lancang Kuning saat ini. Tekad itu tercermin dari agenda DPRD yang terus menggelar pertemuan resmi dalam bentuk rapat paripurna. Sebagai contoh, dalam sehari pada 25 Juli 2016, institusi dewan menggelar 3 rapat sekaligus.

Bertempat di Ruang Paripurna, para wakil rakyat itu memparipurnakan tentang Jawaban Pemerintah Provinsi Riau terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Riau atas Ranperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/03082016/potretnewscom_fsdtg_485.jpg
Pimpinan dewan duduk sejajar dengan Gubernur Riau (kiri) dalam Rapat Paripurna DPRD Riau pada Senin (25/7/2016).

Kemudian, Paripurna Penyampaian Pandangan Pemerintah atas Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sekaligus pembentukan panitia khusus, dan yang terakhir Penyampaian Laporan Reses Anggota DPRD Riau Masa Persidangan I (Januari-April) Tahun Sidang 2016 sekaligus penyerahan hasil reses.

Gubernur Riau Ir H Arsyadjuliandi Rachman MBA dalam sambutannya, mengemukakan, pada prinsipnya tanggapan dan masukan yang diberikan sangat diapresiasi dan merupakan bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja Pemerintah Provinsi Riau di masa mendatang.

Pria yang akrab disapa Andi Rachman ini menyebut, setelah dilakukan inventarisasi dan verifikasi ulang oleh BPKAD Provinsi Riau terhadap aset tanah sejumlah 99 ruas jalan, ternyata hanya sebanyak 75 ruas jalan dan telah diakui oleh BPK RI.

Dari 75 ruas jalan tersebut, kata gubernur, telah dilakukan inventarisasi sebanyak 30 ruas jalan pada tahun 2015 dan sisanya sebanyak 45 ruas jalan akan diselesaikan pada tahun 2016. Hal ini sekaligus menjawab pandangan umum dari Fraksi Golkar dan PPP.

Menurut Andi yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Riau, penganggaran yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau, telah diungkapkan dalam LHP BPK RI.

Selanjutnya TAPD akan melakukan koordinasi dengan kepala SKPD terkait untuk mengevaluasi kembali kegiatan tersebut pada tahun 2016 yang bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. Tanggapan ini sekaligus menjawab pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan, PAN dan PPP.

"Saya berharap kepada dewan yang terhormat untuk terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil BPK RI. Kepada seluruh SKPD untuk melaksanakan intruksi gubernur Riau Nomor 04 tahun 2011 tentang percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI," ucap gubernur.

Terkait dengan penyampaian Ranperda tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, setelah dipelajari dan dikaji, baik dari segi substansi maupun muatan materi ranperda tersebut, maka mantan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar ini menyampaikan beberapa pandangan yang berkaitan dengan hal itu.

Di antara pandangan yang disampaikan antara lain, ranperda sebaiknya membedakan secara tegas, mana yang merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan mana yang merupakan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemudian diingatkan juga oleh Andi, penyusunan ranperda dan naskah akademik hendaknya mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sehingga sistematika dan teknis penulisan serta pengelompokan pengaturan materi muatan ranperda menjadi jelas dan tegas.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/03082016/potretnewscom_ppszx_486.jpg
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung Senin (25/7/2016).

Gubernur menyarankan, agar dikaji secara mendalam tentang kewenangan dalam perizinan karena BAB VIII Ranperda ini yang mengatur tentang perizinan belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit.

”Untuk penyempurnaan legal drafting dan harmonisasi naskah ranperda ini, kiranya dapat dilakukan pada kesempatan lain dalam proses pembahasan ranperda ini selanjutnya,” ujar Gubernur Arsyadjuliandi Rachman.

Sementara itu, pada rapat paripurna terakhir, disebabkan masih adanya agenda lain yang mesti dikerjakan anggota dewan, maka penyampaian hasil reses anggota dewan cukup dilakukan dengan penyerahan draf hasil reses kepada Pemerintah Provinsi Riau. ***

wwwwww