Home > Berita > Riau

Ini Empat Pegawai Dispenda Riau yang Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Kendaraan

Ini Empat Pegawai Dispenda Riau yang Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Kendaraan

Kolom Korektor pada lembar SKPD kendaraan (dilingkari). (foto: goriau.com)

Rabu, 27 Juli 2016 13:26 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan empat pegawai Dinas Pendapatan Daerah Riau sebagai tersangka korupsi pajak kendaraan bermotor. Mereka adalah DW dan JL, petugas penetapan; dan ST dan ES, yang bekerja sebagai operator ruang kontrol. "Setelah gelar perkara, empat tersangka dianggap paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi pajak kendaraan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Selasa, 26 Juli 2016.

Empat tersangka itu adalah pegawai rendahan di bawah koordinasi SY, Kepala Seksi Penagihan dan Pembukuan; dan WD, Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan. Polisi belum menyeret pejabat. Dua petinggi itu masih berstatus saksi meski sudah dua kali dipanggil.

Kasus tersebut bergulir saat aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mencurigai adanya korupsi pajak kendaraan di Dinas Pendapatan Daerah Riau. Polisi menemukan 400 mobil memiliki surat ketetapan pajak daerah (SKPD) tanpa izin Direktorat Lalu Lintas Polda Riau. Akibat korupsi yang terjadi sejak 2014 itu, ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Guntur menjelaskan, penyidik telah meminta keterangan 20 saksi terkait dengan pencetakan SKPD yang dinilai ganjil tersebut. Para saksi itu ada yang dari Dinas Pendapatan Daerah Riau, dealer danshowroom mobil, serta biro jasa.

Polisi meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah mengantongi tiga alat bukti. Namun, untuk hasil penghitungan kerugian negara, masih menunggu pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau.

Kasus korupsi pajak kendaraan itu terbongkar saat anggota kepolisian lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalu lintas. Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan keganjilan pada surat ketetapan pajak daerah. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau. Polisi kemudian menelusuri pemalsuan surat itu. Ditemukan setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar.

Kepala Bidang Pembukuan dan Pengawasan Dinas Pendapatan Daerah Riau Fuadilkazi mempersilakan aparat Kepolisian Daerah Riau menyelidiki kasus korupsi pajak kendaraan bermotor di dinas itu. Namun ia menolak memberikan penjelasan mengenai kasus itu. "Biarkan proses hukum berjalan di kepolisian."

Editor:
Mukhlis

Sumber:
Tempo.co

Kategori : Riau, Pemerintahan, Hukrim
wwwwww