Home > Berita > Inhu

Diduga Tipu Warga Ukui hingga Miliaran Rupiah, Ketua LSM Gema Riau dan Mantan Kades di Inhu Dilaporkan ke Polisi

Diduga Tipu Warga Ukui hingga Miliaran Rupiah, Ketua LSM Gema Riau dan Mantan Kades di Inhu Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi.

Rabu, 27 Juli 2016 15:29 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Setelah sekian lama bergulir dan menanggung kerugian, puluhan Anggota KUD Sawit Desa (Kopsa) Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau melaporkan Ketua LSM Gema Riau dan Pengurus Kopsa Redang Seko ke Polres Inhu. Mewakili puluhan Anggota Kopsa Redang Seko, laporan dugaan tindak pidana penipuan itu disampaikan oleh Sugianto (56) warga Bukitjaya RT 003/ RW 003 Desa Bukitjaya, Kecamatan Ukui, Pelalawan dengan Nomor LP/107/VII/2016/Riau/Res Inhu.

Sedikitnya ada tiga orang yang menjadi terlapor dalam kasus itu, di antaranya Harapan AN Bsc alias Harapan Nainggolan (46), selaku Ketua LSM Gema Riau, Surip (48) warga Desa Redang Seko, Lirik yang juga selaku Ketua KUD Redang Seko dan Kasmiran (51) selaku mantan Kades Redang Seko.

Dalam laporannya, Sugianto menyebutkan bahwa, pada tanggal 3 Maret 2011 lalu, pelapor dan 24 rekannya yang lain ditawarkan kebun pola KKPA (Kredit Koprasi Primer Anggota) di bawah naungan Kopsa Redang Seko oleh terlapor Harapan.

Kepada warga, Harapan menjanjikan bahwa masing-masing mendapat dua hektar kebun sawit. Dengan jumlah warga yang mendaftar ada 25 orang, maka total kebun yang disepakati seluas 50 hektar, dengan total biaya pembelian sebesar Rp1.154.500.000 miliar.

Tidak sampai di situ, pada tanggal 28 Maret 2011, pelapor kembali membayar sejumlah uang kepada terlapor sebesar Rp180.000.000. Bukan kebun yang mereka dapatkan, melainkan uang yang mereka setorkan itu raib tak tahu arah.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak kepada via pesan elektroniknya membenarkan hal itu.

"Laporannya telah menerima pada, Senin (25/7/2016) kemarin. Atas kasus dugaan tindak pidana penipuan itu, korban telah dirugikan hingga miliaran rupiah," jelasnya. Guna tindakan lebih lanjut, penyidik akan memintai keterangan dari beberapa saksi dan melakukan pendalaman, pungkas Yarmen menjelaskan. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Inhu, Hukrim
wwwwww