Panjat Dinding Ruko, Pria Ini Curi Sarang Walet... Ketahuan, Akhirnya Diciduk Polisi

Panjat Dinding Ruko, Pria Ini Curi Sarang Walet... Ketahuan, Akhirnya Diciduk Polisi

Barang bukti yang diamankan dari tangan LN alias Sitogeng

Kamis, 21 Juli 2016 15:39 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seorang buruh berinisial LN alias Sitogeng (36) diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, Rabu (20/7/2016). Ia diduga melakukan aksi curat dan dari tangannya dua buah sarang burung walet diamankan sebagai barang bukti.

Selain itu, sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya turut diamankan, berupa satu mobil Toyota Ayla bernomor polisi BM 1554 TO warna merah, tali tambang, pengait, martil, linggis, obeng dan senter.

"Pelaku berhasil diringkus sekitar pukul 03.00 WIB, ketika salah seorang anggota yang melakukan patroli melintas di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Sedangkan dua rekan pelaku berhasil melarikan diri," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Kamis (21/7/2016).

Indra melanjutkan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, berikut dengan seluruh barang bukti.

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mencuri bersama dua rekannya. Dengan cara memanjat dinding ruko menggunakan tali, kawanan maling itu berhasil bawa lari dua sarang walet," ujar Indra.

Ia menambahkan, selain mencuri sarang walet, pelaku juga mengambil sejumlah barang-barang berharga yang ada di dalam ruko yang juga difungsikan sebagai toko ponsel milik Agustinus (30) tersebut.

"Untuk saat ini kita masih mendalami keterangan pelaku, untuk proses hukum, Sitogeng dijerat pasal 363 KUHP, ancaman di atas enam tahun penjara," pungkasnya.***


editor: wawan s
sumber: GoRiau.com

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww