Tipu Calon Honerer Ratusan Juta, Bidan RSUD Bagansiapiapi Diseret ke Pengadilan
![]() |
Bidan SM saat menjalani persidangan di PN Ujungtanjung. |
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Petualangan bidan, SM, seorang PNS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bagansiapiapi berakhir sudah. Dia duduk di kursi pesakitan karena didakwa dengan ancaman pasal 378 tentang penipuan.
Hingga kini, Direktur RSUD Bagansiapiapi, dr Tribuana Tunggal Dewi, belum mengambil sikap terkait nasib bawahannya yang sekarang menjalani proses persidangan tersebut."Yah, kami belum mengambil kebijakan. Apalagi melaporkan persoalan ini ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Memang kapan vonisnya ya...?" tanya Tribuana, Selasa (19/7/2016).Tribuna mengakui, bawahannya berinisial SM merupakan PNS yang bekerja di bagian operasi RSUD Bagansiapiapi. Sejak SM terlibat kasus penipuan, ia jarang masuk kantor.Pada Senin (18/7/2016) kemarin, Bidan SM menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ujungtanjung yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr Sutarno SH MH dan jaksa penuntut umum Ronny Hutagalung SH.editor: wawan s
sumber: GoRiau.com

























