Home > Berita > Siak

Palsukan Tanda Tangan Kades, Bendahara di Siak Tilap Uang Honor Aparat Desa dan Gaji Guru Ngaji hingga Rp520 Juta

Palsukan Tanda Tangan Kades, Bendahara di Siak Tilap Uang Honor Aparat Desa dan Gaji Guru Ngaji hingga Rp520 Juta

Ilustrasi.

Minggu, 03 Juli 2016 07:36 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - SS alias Sugiarto terpaksa berurusan dengan aparat berwajib, usai dilaporkan oleh Kepala Desa Langkai, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Pria 25 tahun ini diduga memalsukan tanda tangan sang Kades demi menguras duit Anggaran Pendapatan dan Perbelanjaan Kampung (APBKam), senilai Rp520 juta. Perbuatan yang dilakukan Sugiarto ini sungguh memalukan. Kenapa tidak, selaku bendahara desa ia dapat dengan mudah memalsukan tanda tangan sang Kades bernama Agus Prianto, demi menguras tabungan APBKam Langkai, Kabupaten Siak sebesar Rp520 juta.

Padahal uang tersebut mestinya digunakan buat membayar honor perangkat dan aparat desa, serta guru mengaji di kampung itu. Betapa kagetnya Agus Prianto saat mengetahui dana tabungan yang awalnya Rp552 juta, tiba-tiba menyusut menjadi Rp32 juta, tanpa sepengetahuan dirinya selaku Kades.

Terungkapnya dugaan korupsi sang bendahara ini berawal ketika Agus dan beberapa perangkat desa datang ke bank untuk mencairkan uang pembayaran honor, Jumat (1/7/2016). Namun sayang, pihak bank menyebutkan kalau dana di rekening sudah berkurang, bahkan penarikannya atas tanda tangan sang Kades (Agus).

Agus kaget bukan kepalang, soalnya ia tidak pernah mengintruksikan mengambil uang ini. Penasaran, dirinya pun meminta print out rekening koran. "Jadi transaksi penarikan uang tercatat dilakukan sejak Januari hingga April 2016 yang dilakukan oleh SS dengan memalsukan tanda tangan," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Singkat cerita, dengan bermodalkan fotocopy rekening koran yang telah dilegalisir oleh pihak bank, Agus dan beberapa orang perangkat desa lainnya pun melaporkan Sugiarto ke Mapolres Siak, atas sangkaan korupsi (penggelapan dalam jabatannya, red) sebesar Rp520 juta.

"Kita sudah memeriksa beberapa orang saksi dan selanjutnya meminta keterangan saksi ahli serta melakukan audit perhitungan kerugian negara. Jika terbukti, SS bisa dikenakan pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kita juga sudah sita sejumlah dokumen terkait," tutup Guntur, Sabtu tengah malam. ***


editor: wawan s
sumber: GoRiau.com

Kategori : Siak, Umum, Hukrim
wwwwww