Polisi Gulung Sindikat Pencuri Sepeda Motor yang Kerap Beroperasi di Jalan Paus dan Jalan Arifin Achmad Pekanbaru

Polisi Gulung Sindikat Pencuri Sepeda Motor yang Kerap Beroperasi di Jalan Paus dan Jalan Arifin Achmad Pekanbaru

Polsek Bukit Raya melakukan kegiatan ekspos sebanyak 5 orang tersangka sindikat curanmor roda dua, Kamis (23/6/2016).

Kamis, 23 Juni 2016 15:27 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bukitraya melakukan kegiatan ekspos sebanyak 5 orang tersangka sindikat curanmor roda dua, Kamis (23/6/2016). Kelima tersangka ini terdiri dari tiga eksekutor lapangan, yakni Ziman, Afrizal, dan Yudi, serta dua orang penadah yakni Firdaus dan Safrizal. Modus tersangka dalam melancarkan aksinya adalah dengan berpura-pura sebagai anggota Polri, dan menuduh korbannya terlibat penyalahgunaan narkoba.

Setelah berhasil menakut-nakuti korbannya, para pelaku lantas menggiring korban ke tempat sepi. Di sanalah korban diminta turun dari sepeda motornya lalu disuruh berjalan jongkok. Saat korban lengah, para pelaku langsung membawa lari sepeda motor korban.

Kapolsek Bukitraya, Kompol Firman VWA Sianipar menjelaskan, para pelaku ini sudah cukup lama ”bermain” di beberapa lokasi di Pekanbaru, yaitu tercatat lebih kurang dalam 3 bulan belakangan ini.

"Masing-masing tersangka, yaitu Ziman tercatat sudah 17 kali beraksi, Afrizal 7 kali, dan Yudi 15. Sepeda motor rampasan kemudian dijual kepada tersangka Safrizal sebesar 2 juta rupiah, lalu Safrizal menjual lagi kepada Firdaus 2,5 juta rupiah," jelasnya.

Adapun lokasi yang kerap dijadikan tempat untuk melancarkan aksinya yaitu di kawasan Jalan Sudirman, Jalan Rambutan, Jalan Paus, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Garuda Sakti, dan beberapa lainnya.

Firman menambahkan, dari tangan para tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 5 unit sepeda motor hasil curian dan 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya. "Kepada para tersangka kita kenakan pasal 368 jo 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Firman. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Tribunpekanbaru.com

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww