”Anggota” Reskrimsus Polda Riau Ini Ternyata Sudah 12 Kali Beraksi, Selalu Bawa Surat Perintah Palsu untuk Menakuti Korbannya

”Anggota” Reskrimsus Polda Riau Ini Ternyata Sudah 12 Kali Beraksi, Selalu Bawa Surat Perintah Palsu untuk Menakuti Korbannya

AM dan RP saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru.

Kamis, 16 Juni 2016 22:45 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau masih mendalami sepak terjang dua penipu RP (34) dan AM (28) yang mencatut institusi Ditreskrimsus Polda Riau dalam aksinya. Kapolresta Pekanbaru AKBP Tonny Hermawan R SIK, Kamis (16/6/2016) mengatakan, hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku sudah berulang kali melakukan aksi penipuan dan pemerasan di Pekanbaru.

"Pengakuan mereka (AM dan RP) sudah 12 kali beraksi di Pekanbaru dan dalam aksinya, korban diperas dan diancam dipidanakan jika tidak menyerahkan sejumlah uang," kata Tonny.

Ia melanjutkan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terhadap kedua pelaku yang saat ini sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru.

"Kita masih lakukan penyidikan mendalam dan untuk proses hukum, AM dan RP dijerat pasal 368 KUHP, ancaman sembilan tahun penjara," ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww