BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis Provinsi Riau menyatakan tidak menerima lagi titipan tahanan dari kepolisian akibat jumlah penghuni sudah melebihi kapasitas hingga 750 persen. Kepala Lapas Bengkalis, Sarju Wibowo, menyebutkan, keputusan tersebut berdasarkan perintah dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, terkait adanya larangan menambah tahanan titipan dari Kepolisian.
"Mengingat kondisi :apas sudah melebihi jumlah kapasitas standart, maka pihak Lapas hanya menerima tahanan pihak Kepolisian jika sudah P21, namun, jika belum P21, kita belum bisa menerima tahanan berbagai kasus yang ditangani pihak Kepolisian, artinya pada masa itu masih belum lengkap berkasnya," kata Sarju Wibowo di Bengkalis, Selasa (14/06/2016).Ia mengatakan, selama ini Lapas Kelas II A Bengkalis selalu menerima titipan sementara tahanan dari pihak Kepolisian yang bahkan belum P21."Tetapi sekarang sudah diterbitkan keputusan Kanwil Kemenkumham, penerimaan titipan sementara itu tidak dibenarkan lagi, kita berharap dengan kebijakan baru dan kondisi sekarang ini semua pihak hendaknya jangan sampai salah pengertian," ujarnya lagi.
Ia menjelaskan, saat ini jumlah kapasitas di Lapas sudah berlebih luar biasa yang mencapai 750 persen sehingga dalam satu kamar mencapai 20 tahanan bahkan lebih. untuk itu, kebijakan tersebut bisa mengurangi kepadatan penghuni yang terjadi saat ini. ***
Editor:Akham SophianSumber:Rimanews.com