Kasus Dugaan Suap Pembahasan RAPBD Riau

Selang Satu Jam Bupati Rokan Hulu Ditahan KPK, Bekas Ketua DPRD Riau Johar Firdaus Juga Menyusul ke Rutan Guntur

Selang Satu Jam Bupati Rokan Hulu Ditahan KPK, Bekas Ketua DPRD Riau Johar Firdaus Juga Menyusul ke Rutan Guntur

Ilustrasi/Johar Firdaus (kanan) melambaikan tangan usai diperiksa beberapa waktu lalu.

Selasa, 07 Juni 2016 18:17 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Setelah menjalani pemeriksaan sekira lima jam lebih, dua tersangka kasus suap dana APBD Riau, Bupati Rokan Hulu Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus akhirnya resmi ditahan pihak KPK, Selasa (7/6/2016) siang. Satu jam setelah ditahannya Suparman ke Rutan Guntur Jakarta Selatan, kemudian giliran Johar Firdaus juga remsi ditahan.

Hal tersebut dibenarkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2016) melalui pesan WhatsApp.

"Saat ini SP dan JH sudah ditahan dan dibawa ke Rutan Guntur Manggarai Jakarta Selatan, kemungkinan masa tahanan sampai 20 hari kedepan, namun kita masih tetap menunggu informasi dari penyidik," ujar Yuyuk, Selasa (07/06/2016) siang.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Rokan Hulu Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Riau Tahun 2015 yang lalu.

Suparman dan Johar Firdaus diduga menerima suap sebesar Rp800- Rp900 juta. Suparman merupakan Ketua DPRD Riau periode 2014-2019. Namun, dia terpilih sebagai bupati Rokan Hulu Riau periode 2016-2021 yang dilantik 19 April lalu.

Namun, dia terseret kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD tahun 2014 dan atau RAPBD 2015 bersama dengan Johar. Mereka resmi diumumkan jadi tersangka pada 8 April lalu.

Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan kasus yang juga telah menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap.

"Sangkaannya bersama-sama, maka (uang yang diterima Johar dan Suparman) sama dengan yang diterima AK (A. Kirjauhari) sekitar Rp800-900 juta," kata Priharsa Nugraha pada saat itu.

Keduanya pun dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis 17 Desember 2015, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Kirjauhari. Dia terbukti bersalah dalam kasus suap APBD Riau tahun 2014-2015. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww