Lagi Asyik Nongkrong di Kedai Tuak, Pria Ini Terkapar Ditikam Teman Sendiri

Lagi Asyik Nongkrong di Kedai Tuak, Pria Ini Terkapar Ditikam Teman Sendiri

Korban penikaman Reduata Butar-Butar.

Selasa, 31 Mei 2016 11:29 WIB
PELALAWAN, POTRETNEWS.com - Ribut di kedai tuak hingga berakhir dengan penikaman dan memakan korban terjadi di wilayah hukum Polres Pelalawan. Korban bernama Reduata Butar-Butar (39), warga Jalan Sepakat Pangkalan Kerinci, terpaksa harus mendapatkan perawatan intensif lantaran mengalami luka tikam di bagian tubuhnya hingga urat nadi korban putus, Sabtu (28/5/2016) malam. Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani SH, Senin (30/5/2016) malam mengatakan, peristiwa penikaman bermula saat korban bersama teman-temannya yang lain tengah duduk di kedai tuak di Jalan Keluarga Gang Horas, Pangkalan Kerinci sekitar pukul 22.30 WIB.

"Korban tengah asik duduk tiba-tiba didatangi oleh pelaku berinisial Jg (49). Pelaku dalam keadaan mabuk meminta agar korban menghentikan bermain gitar, padahal saat itu korban memang tidak bermain gitar," ungkap Kasat.

Karena korban tidak merasa bersalah, korban terus melawan tuduhan pelaku hingga akhirnya terjadi perkelahian mulut. Pelaku yang telah dalam keadaan emosi langsung menampar korban dan korban juga membalas memukul pelaku. Perkelahian keduanya tidak dapat terhindari hingga akhirnya pelaku jatuh telentang.

"Saat pelaku telentang akhirnya korban mendatangi pelaku yang tiba-tiba sudah memegang pisau. Pelaku bebarapa kali mengarahkan pisau kepada korban hingga mengenai dada korban sebelah kiri , punggung korban dan tangan korban sehingga urat nadi putus," terang Kasat.

Melihat korban sudah tidak berdaya, barulah pelaku menghentikan aksi brutalnya. Teman-teman korban yang berada di lokasi langsung melarikannya ke Rumah Sakit Efarina untuk mendapatkan perawatan medis.

Sedangkan pelaku berhasil dibekuk pihak Kepolisian tanpa perlawanan setelah beberapa jam teman korban membuat laporan.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. Saat ini kondisi korban sudah membaik, dan korban telah bisa dimintai keterangan secara perlahan," tutup Kasat.***


editor: wawan s
sumber: riaupos.co

wwwwww