Wah...Wah... Tak Masuk dalam Ranperda Cagar Budaya, Air Sumur Tahun 1925 di Dumai Malah Diperjualbelikan

Wah...Wah... Tak Masuk dalam Ranperda Cagar Budaya, Air Sumur Tahun 1925 di Dumai Malah Diperjualbelikan

Sumur tua yang ada sejak tahun 1925 merupakan cagar budaya di Kota Dumai yang hampir punah tergerus perkembangan zaman.

Jum'at, 27 Mei 2016 18:26 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com - Sebuah sumur yang terletak di Jalan Lintas Dumai-Pakning, sejak tahun 1925 digunakan hingga saat ini tidak pernah kering airnya. Konon sumur yang usianya sudah 91 tahun ini, digunakan oleh Pawang ”Sang Peneroka” Lion untuk kebutuhan hidupnya. Anehnya, saat media menyambangi sumur itu, plang besi bertuliskan Pemerintah Kota Dumai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, situs cagar budaya, Sumur Tua Pawang Lion (Keputusan Walikota nomor : 479/PEM/2009). Sedang dalam proses penelitian dan pengembangan. Dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 pasal 4. Tidak terlihat lagi.

Plang itu justru diletakkan di atas tanah, karena sudah lapuk atau patah. Bahkan yang mengejutkan, air sumur itu diperjualbelikan untuk kebutuhan masyarakat. Dimana seharusnya cagar budaya ini mendapatkan perlindungan dan perhatian khusus dari pemerintah setempat.

Sumur ini memiliki air yang jernih. Kedalaman airnya dari permukaan air hingga ke dasar sekitar 1 meter. Sumur tua ini sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar saat musim kemarau tiba. Dimana berbondong-bondong masyarakat mengambil air yang dulunya digunakan oleh Pawang Lion ini, untuk kebutuhan sehari-hari.

"Sumur tua ini sudah berumur 91 tahun. Airnya tidak pernah kering. Bahkan musim kemarau pun, airnya berlimpah-limpah. Sumur tua ini tidak dalam, paling 1 meter tinggi airnya," kata Tokoh Pemuda Pelintung, Busari Muslim SSy, Jumat (27/5/2016).

Yang menyedihkan lagi, sumur tahun 1925 ini tidak termasuk dalam 28 cagar budaya yang akan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kota Dumai. ***

Editor:
Akham Sophian

Editor:
Tribunnews.com

Kategori : Peristiwa, Dumai
wwwwww