Home > Berita > Riau

Para Pemilik Kendaraan, Coba Cek Kolom Korektor di Surat Ketetapan Pajak Daerah Milik Anda…

Para Pemilik Kendaraan, Coba Cek Kolom Korektor di Surat Ketetapan Pajak Daerah Milik Anda…

Kolom Korektor pada lembar SKPD kendaraan (dilingkari). (foto: goriau.com)

Kamis, 12 Mei 2016 09:21 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sub-Direktorat III Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kini sedang mendalami dugaan penyelewengan dana pembayaran pajak pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Dispenda Riau. Sedikitnya ada sekira 400 wajib pajak yang uangnya ditengarai diselewengkan, dan masuk ke saku perorangan, bukan untuk negara. Jika pernah mengurus pajak kendaraan, pastinya sudah tidak asing lagi dengan Kantor Samsat. Setiap wajib pajak rela antre demi mengurus dua lembar kertas, di mana halaman depan adalah lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang disahkan kepolisian, dan halaman belakang merupakan lembaran SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang disahkan oleh Dispenda.

Polisi mencium terkait adanya dugaan penyelewengan pada lembaran kedua (SKPD), lantaran kolom korektor yang ada di bawah kanan (lembar SKPD) tidak diisi alias kosong. Bahkan lembaran SKPD yang tanpa dibubuhi paraf korektor itu ternyata memiliki lompatan tahun yang tidak biasa. Menurut polisi, mestinya kolom itu diisi oleh pihak pengkorektor, sebagai bukti syarat sudah dipenuhinya syarat.

"Kita temukan ada lompatan tahun pengurusan pajak pada lembaran SKPD. Mayoritas SKPD dari para penunggak pajak. Misalnya penunggak pajak sekian tahun mengurus SKPD dengan bantuan pihak tertentu, sehingga tak perlu bayar penuh sesuai tunggakan," ujar Kasubdit III, AKBP Wahyu Koncoro, melalui Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (11/5/2016) siang.

Sebab itu, ada indikasi kalau temuan tersebut terdapat unsur penyelewengan, di mana uang pajak tidak masuk ke negara melainkan individu. Sampai saat ini, Polda Riau memfokuskan penyelidikan pada tiga pihak, yaitu pegawai di Dispenda Riau, pihak showroom dan biro jasa. Sudah ada 20 orang saksi diperiksa terkait kasus ini, dan tercatat ada 400 temuan kendaraan wajib pajak yang SKPD-nya bermasalah.

Lebih fokus, dugaan penyelewengan tersebut mayoritas pada kendaraan roda empat. Ia mencontohkan, misalnya setiap wajib pajak yang menunggak, diduga menyetorkan uang hingga Rp13 juta untuk mengurus tunggakan itu. Uang tersebut semestinya digunakan membayar sesuai berapa tahun tunggakan, sehingga bisa menghidupkan kembali pajak kendaraan yang sudah mati bertahun-tahun, tergantung tunggakannya.

Dalam prosesnya, uang para wajib pajak yang berniat mengurus tunggakan pajak sekian tahun ini ”dimainkan” oleh pihak terduga, seperti biro jasa, showroom dan pegawai di Dispenda, supaya pajak bisa hidup lagi, namun dengan pola satu tahunan, hingga sisa uang bisa masuk ke kantong mereka yang diduga terlibat. "Itulah lompatan tahun yang tak biasa tersebut," bebernya panjang lebar.

"Bukan tidak mungkin penyelewengan itu terjadi tidak hanya dikalangan penunggak pajak, namun juga pembayar pajak yang rutin membayar, dengan modus yang sama. Ini masih kita dalami. Kita juga sudah periksa pihak pengkorektor dari UPT, pihak pemeriksa (SKPD) serta operator di Dispenda Riau," ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww