Ada-ada Saja, Sidang Kasus Karhutla di PN Pelalawan Ditunda karena Tuntutan JPU Belum Siap

Ada-ada Saja, Sidang Kasus Karhutla di PN Pelalawan Ditunda karena Tuntutan JPU Belum Siap

Gedung Pengadilan Negeri Pelalawan di Kota Pangkalankerinci, Provinsi Riau.

Kamis, 12 Mei 2016 13:10 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com – Sidang kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan terdakwa Manajer PT Langgam Inti Hibrindo terpaksa ditunda, karena tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dihadiri Kasi Pidum Kejaksan Negeri (Kejari) Pangkalankerinci, Pelalawan, Riau, belum siap untuk dibacakan. Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH, saat dijumpai potretnews.com Selasa (10/5/2016) lalu di Pengadilan Negeri Pelalawan membenarkan jika hari itu merupakan jadwal sidang kasus karhutla dengan terdakwa Manajer PT Langgam Inti Hibrindo yang agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh JPU.

”Karena (tuntutannya) belum siap, maka sidang terpaksa kita tunda sampai hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 dengan agenda yang sama,” kata I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, sembari mengamini jika sidang sudah diundur 2 kali setelah melakukan sidang lapangan.

Hingga diterbitkan, potretnews.com belum memperoleh keterangan resmi dari pihak kejari apa yang menyebabkan tuntutan kasus karhutla dengan terdakwa Manajer PT Langgam Inti Hibrindo, belum siap. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww