Satgas Antikorupsi Kejari Telukkuantan ”Obok-obok” Desa Beringin Jaya Terkait Dugaan Penyelewengan Dana APBN, Hasilnya? 4 Kardus Dokumen Disita

Satgas Antikorupsi Kejari Telukkuantan ”Obok-obok” Desa Beringin Jaya Terkait Dugaan Penyelewengan Dana APBN, Hasilnya? 4 Kardus Dokumen Disita

Satgas Antikorupsi Kejari Telukkuantan sedang memeriksa dokumen di Kantor Kepala Desa Beringin Jaya. (foto: goriau.com)

Rabu, 11 Mei 2016 23:18 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Telukkuantan mengamankan empat kardus dokumen dari tiga lokasi berbeda di Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus, Jhon L Hutagalung bersama Kasi Intel, Revendra, SH, Rabu (11/5/2016) awalnya di Kantor Desa Beringin Jaya.

"Namun, kita hanya mendapati sedikit dokumen. Hanya berkenaan dengan pembuatan jembatan menggunakan dana dari APBN," kata Revendra, di lokasi.

Penggeledahan ini dilakukan, lanjut dia, guna mendapatkan petunjuk baru terkait dugaan penyalahgunaan dana desa serta penggelapan aset desa yang dilakukan perangkat Desa Beringin Jaya.

Ketika Tim Satgas Antikorupsi Kejari Telukkuantan sampai di kantor desa, tidak ada satu pun perangkat desa. Yang ada hanya dua perempuan staf biasa melayani warga yang hendak membuat surat.

Dari keterangan kedua pegawai ini, BP selaku kepala desa jarang masuk kantor. Bahkan, BP tidak memiliki rumah di Beringin Jaya karena sudah pindah ke Pekanbaru. BP hanya datang ke desa ketika ada perlu, seperti mengambil fee dari koperasi Timbul Jaya. Ia memperoleh Rp30 juta setiap bulannya dari koperasi tersebut.

Karena tidak semua dokumen ada di kantor desa, Tim Kejari langsung bergerak ke rumah TA. Dalam susunan perangkat desa, TA menjabat selaku kasi pemerintahan dan juga sebagai bendahara desa.

"Sesampai di rumahnya, kami tidak menemukan siapa-siapa. Rumah dalam keadaan terkunci. Menurut tetangga, dia sudah kabur ke Medan tadi malam bersama anak dan istrinya," ucap Revendra.

Kemudian, tim langsung mencari mertua dari TA, sebab kunci rumah ada padanya. Setelah jumpa dan membuka pintu, tim Kejari masih kesulitan. Sebab, kamar TA terkunci dan anak kuncinya dibawa. Mertua TA mengaku tidak dititipi anak kunci kamar. Bahkan, ia juga tidak tahu kalau anaknya ikut kabur.

"Setelah kita minta izin untuk membuka paksa, kita menemukan dokumen yang kita cari. Ternyata, dokumen yang seharusnya disimpan di kantor desa, malah dibawa pulang," beber Revendra.

Menurut staf kantor, TA langsung mengemas dokumen-dokumen tersebut dari kantor desa setelah ia dipanggil oleh Kejari pada Selasa (10/5/2016).

Dari rumah TA, petugas berhasil menyita dua kardus dokumen. Dokumen tersebut berkenaan dengan pembangunan jembatan pada tahun 2015.

Setelah itu, tim satuan khusus pemberantasan korupsi langsung bergerak ke rumah orangtua BP. Sebab, rumah tersebut juga dijadikan sebagai tempat tinggal oleh BP ketika berada di desa.

Dari rumah ini, petugas menyita satu kardus dokumen. Revendra belum bisa merinci dokumen yang diamankan tersebut. "Namun, sebagian besar merupakan dokumen mengenai aset desa seperti kebun yang dihibahkan," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, perangkat desa yang diduga terlibat penggelapan dana desa sudah tidak berada di Beringin Jaya. Bahkan, Sekdesnya yang berinisial K juga melarikan diri ke Palembang. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Kuansing, Hukrim
wwwwww