Home > Berita > Riau

104 Perusahaan di Riau Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Alih Fungsi Lahan

104 Perusahaan di Riau Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Alih Fungsi Lahan

Ilustrasi/Alat berat milik perusahaan perkebunan sawit. (foto: www.mongabay.co.id)

Minggu, 08 Mei 2016 23:59 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sedikitnya ada 104 perusahaan di Riau diduga melakukan alih fungsi lahan dengan total seluas 77.898 hektar. Data itu didapat dari hasil identifikasi dan verifikasi Komisi A DPRD Riau terhadap SK Menteri Kehuatan Nomor 878/Menhut-II/2014. Hasil ini sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby mengatakan, dugaan praktik alih fungsi lahan dilakukan dengan cara mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam penunjukan kawasan hutan pada SK Menhut tersebut.

Akibat praktik ini, perusahaan telah mengorbankan kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas, kawasan lindung gambut dan sebagainya bagi kepentingan masyarakat Riau.

"Semua data terkait hal itu sudah kami laporkan ke pihak terkait dan aparat penegak hukum, baik KPK, PTUN maupun Bareskrim Polri. Semua data yang didapat sangat valid," kata Suhardiman Amby, belum lama ini.

Suhardiman menyebutkan, meski ada perusahaan membantah terhadap data dari Komisi A, namun pihaknya sangat yakin data yang ada tersebut. Bahkan mungkin saja masih ada perusahaan lain juga melakukan hal sama yang belum terpantau.

"Semua data kami dijamin valid karena ada data peta bumi dan peta HGU. Tunggu saja hasilnya di pengadilan, sejauh mana data kami ini benar atau tidaknya," lanjut politisi Hanura itu.

Selain kasus alihfungsi lahan, kata dia, Komisi A juga tengah konsen menggarap dugaan penggelapan pajak terhadap 500 perusahaan ”nakal” di Riau. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Riau, Politik
wwwwww