Home > Berita > Umum

Chevron ”Ogah” Tanggapi Temuan BPK soal Dana Cost Recovery

Chevron ”Ogah” Tanggapi Temuan BPK soal Dana Cost Recovery

Ilustrasi.

Kamis, 05 Mei 2016 23:52 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum lama ini menemukan adanya penyelewengan biaya operasi (cost recovery) yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan nilai total Rp4 triliun. Salah satu yang disebutkan, yakni PT Chevron Pacific Indonesia. Mendengar hal itu, pihak Chevron masih enggan menanggapinya. Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu mengaku hanya ingin mengikuti proses audit yang sedang berjalan.

"‎Saya enggak boleh tanggapi itu. Itu bagian dari proses audit. Jadi sedang berjalan proses auditnya. Kita sedang membicarakan dengan BPK bagaimana," kata Senior Vice President, Policy, Government, and Public Affairs Chevron Indonesia Yanto Sianipar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (5/5/2016).

Menurut Yanto, nantinya setelah proses audit, maka BPK akan melakukan klarifikasi terhadap temuannya. Untuk Chevron saat ini tengah dalam prooses klarifikasi.

"‎Audit itu kan ada audit terus ada klarifikasi. Masih dalam proses klarifikasi. Jadi kita dalam proses itu. Tiap tahun kita menghadapi proses audit kan," imbuhnya.

Kendati begitu, Yanto menjelaskan beban Chevron yang diklaim pada cost recovery pada dasarnya adalah biaya operasi yang telah dikeluarkan untuk kegiatan eksplorasi migas. ‎Dirinya juga menegaskan bahwa temuan BPK terkait cost recovery merupakan biaya personel seperti goods & supllmenet, spouse allowance, automobile sale loss allowance, expatriate premium, dan housing allowance dalam cost recovery, Yanto enggan menanggapinya.

"‎(Yang diklaim dalam cost recovery) biaya operasi. Kayak yang di Riau kan sudah beroperasi. Nah kalau sudah beroperasi kan kita harus. Kalau dalam sistem PSC, ya pasti ada cost recovery. (Biaya untuk ekspatriat) itu saya enggak bisa detail. Tapi semua ada peraturannya. Kita ikut PSC," tandasnya.

Sekadar informasi, BPK menemukan biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery pada tujuh wilayah kerja KKKS sekitar Rp4 triliun.

Adapun tujuh wilayah kerja tersebut yakni South Natuna Sea "B" yang dioperatori ConocoPhillips Ltd, Blok Rokan oleh PT Chevron Pacific Indonesia‎, Eks Pertamina Block yang operatornya PT Pertamina EP, South East Sumatera dioperatori CNOOC SES LTD, Mahakam oleh Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation, serta Natuna Sea A oleh Premier Oil Natuna Sea B.V. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
Okezone.com

Kategori : Umum, Riau
wwwwww