Sempat Hirup Udara Bebas dalam Kasus Penganiayaan Sopir Truk hingga Tewas di Pos Jaga PT RAPP, Frengki dan Robin Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Sempat Hirup Udara Bebas dalam Kasus Penganiayaan Sopir Truk hingga Tewas di Pos Jaga PT RAPP, Frengki dan Robin Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi.

Sabtu, 30 April 2016 11:18 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Akhirnya terjawab sudah teka teki vonis terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan hingga menghilangkan nyawa manusia yang terjadi di pos jaga PT RAPP, Kabupaten Pelalawan, Riau. Frengki Pardede dan Robin Saut Pangihutan, 2 terdakwa yang sudah setahun menghirup udara segar atas putusan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan beberapa waktu lalu, kini harus mendekam selama 7 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Dalam eksekusi pihak Kejari Pangkalankerinci yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Novri SH berjalan dengan aman walaupun kedua terdakwa diekseskusi secara terpisah. Frengki Pardede dieksekusi di Kantor Sekuriti PT RAPP. Sdangkan Robin Saut Pangihutan dieksekusi di kediamannya Jalan Sepakat Kecamatan Tenayanraya Kota Pekan baru.

Kasi Pidum Novri SH menjawab wartawan Jumat (29/4/2016) kemarin membenarkan bahwa pihaknya pada Rabu 27 April 2016 telah melakukan ekseskusi terhadap Frengki Pardede dan Robin Saut Pangihutan, 2 terdakwa pelaku tindak kriminal yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, di tempat berbeda. Menurut dia, eksekusi berjalan mulus tanpa hambatan.

Novri menerangkan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga menghilangkan nyawa seseorang dengan vonis 7 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi dari rekannya yang dieksekusi pada 13 Oktober 2015 lalu dengan hukuman 6 tahun penjara. ”Putusan MA membuat kita merasa lega karena upaya kita dalam penegakan hukum tercapai,” ujar Novri. ***

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww